Dua Belas Register yang Diajukan PKN Selesai. KI Jabar Bacakan Putusannya

Bandung, KI Jabar — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik pada Selasa (2/6/2026), bertempat di Ruang Sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung. Dalam sidang ini, Majelis Komisioner membacakan dua belas putusan atas permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap dua belas badan publik.

Dua belas register dengan Pemohon PKN tersebut terdiri dari:

  • Register 2355/K-G3/PSI/KI-JBR/III/2024 , Termohon SMA Negeri 5 Bekasi
  • Register 2356/K-G3/PSI/KI-JBR/III/2024, Termohon SMA Negeri 8 Kota Bekasi
  • Register 2367/K-G3/PSI/KI-JBR/IV/2024, Termohon SMA Negeri 11 Bekasi
  • Register 2422/K-G3/PSI/KI-JBR/VI/2024, Termohon SMA Negeri 3 Bandung
  • Register 2423/K-G3/PSI/KI-JBR/VI/2024, SMA Negeri 5 Bandung
  • Register 2510/K-G3/PSI/KI-JBR/VII/2024 Termohon SMA Negeri 20 Bandung
  • Register 2511/K-G3/PSI/KI-JBR/VII/2024 Termohon SMA Negeri 2 Bandung
  • Register 2352/K- G2/PSI/KI-JBR/III/2024, Termohon MTs Al-Barokah Kab. Cianjur
  • Register 2353/K-G3/PSI/KI-JBR/III/2024, Termohon MAS Assalafiyah Assirojiyah Kab. Cianjur
  • Register 2354/K-G3/PSI/KI-JBR/III/2024, Termohon MAS Nurul Bayan  Kab Cianjur
  • Register 2363/A-37/PSI/KI-JBR/IV/2024, Termohon Sekretariat DPRD Cianjur
  • Register 2364/A-19/PSI/KI-JBR/IV/2024, Termohon Pemerintah Kabupaten Cianjur Unit Kerja Diskominfo

Tujuh register Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi, bersama anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Dan lima register dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman bersama anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputera.  Panitera KI Jabar, U Maman Suparman turut mendampingi jalannya persidangan. Para pihak seluruhnya hadir dalam persidangan dan menerima putusan KI Jabar dan siap melaksanakan putusan.

Setelah pembacaan putusan, Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, lalu membacakan hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dan 61 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI). Para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Jika tidak ada keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan.

Panitera KI Jabar, U Maman Suparman, akan menyampaikan salinan resmi dari dua belas putusan tersebut kepada masing-masing pihak dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.

Di akhir sidang, Majelis Komisioner menyatakan bahwa seluruh register yang diajukan oleh PKN secara resmi dinyatakan ditutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―