Dua Kali Tidak Hadir, MK gugurkan Permohonan Sengketa Informasi APPPIPP

Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Pengawas Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (APPPIPP) terhadap sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Bekasi, Selasa (10/3/2026). Sembilan register yang diajukan APPPIPP ini satu pun tidak dihadiri termohon. Lebih naasnya lagi pemohon yang berkepentingan pada informasi ini satu kali panggilan sidangpun tidak menunjukkan batang hidungnya.

Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik yang diajukan kepada beberapa pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Sukawangi, serta Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, APPPIPP tercatat mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Sumber Urip dan Pemerintah Desa Karang Segar di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dengan nomor register 2733 dan 2734. Selain itu, sengketa informasi juga diajukan terhadap Pemerintah Desa Bojongsari dan Pemerintah Desa Karang Sambung di Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi dengan nomor register 2740 dan 2742.

Sementara di Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, sengketa informasi diajukan terhadap Pemerintah Desa Sukakerta, Pemerintah Desa Sukamekar, Pemerintah Desa Sukaringin, serta Pemerintah Desa Sukatenang dengan nomor register 2748, 2749, 2750, dan 2751.

Dalam agenda persidangan yang sama yang dipimpin Majelis Komisioner Dadan Saputera, Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga mencatat perkara sengketa informasi yang melibatkan Pemerintah Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dengan nomor register 2808.

Namun demikian, pada pelaksanaan sidang yang telah dijadwalkan oleh Majelis Komisioner, baik pihak pemohon maupun pihak termohon tidak menghadiri persidangan yang telah ditetapkan. Ketua MK menyayangkan kesungguhan pemohon dan komitmen Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Karena pemohon dan termohon telah dua kali tidak menghadiri persidangan sengketa informasi publik, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan perkara-perkara tersebut gugur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―