Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan persidangan sengketa informasi publik pada Rabu, 4 Maret 2026, terhadap sejumlah perkara yang diajukan oleh Media Online Jayanatara News kepada beberapa badan publik di sektor pendidikan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, dengan anggota Nuni Nurbayani dan Husni Farhani Mubarok. Sidang dihadiri oleh pemohon, yaitu Media Online Jayanatara News, dengan agenda Pemeriksaan Awal (PA-1).
Perkara yang diperiksa meliputi:
- Register 2788/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMAN 1 Banjarasari, Kabupaten Ciamis - Register 2789/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMAN 1 Langkaplancar - Register 2790/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMAN 1 Margasari - Register 2872/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMKN 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi - Register 2873/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMAN 1 Kota Bandung - Register 2874/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMAN 24 Kota Bandung - Register 2875/K-G3/PSI/KI-JBR/V/2025
Termohon: SMKN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi
Dalam permohonannya, pemohon meminta informasi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, termasuk rincian program BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi permohonan serta batas waktu pengajuan sengketa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, untuk perkara dengan Register 2789, 2872, dan 2875, Majelis langsung membacakan putusan sela dengan amar prematur. Sementara itu, untuk perkara Register 2874, Majelis membacakan putusan sela kadaluarsa karena permohonan dinilai telah melampaui batas waktu pengajuan sengketa sesuai ketentuan hukum acara sengketa informasi.
Adapun perkara lainnya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Pemeriksaan Awal ke-2 (PA-2).
Ketua Majelis, Erwin Kustiman, menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan awal menjadi bagian penting dalam memastikan permohonan sengketa telah memenuhi unsur hukum acara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Majelis harus memastikan terlebih dahulu apakah permohonan memenuhi syarat hukum acara. Apabila terdapat kekurangan formil atau melampaui batas waktu, maka Majelis dapat langsung menjatuhkan putusan sela. Dalam hal ini pemohon harus lebih cermat menentukan waktu dalam permohonan informasi, keberatan maupun pengajuan sengketa,” ujar Erwin Kustiman dalam persidangan.
Pada hari yang sama, Komisi Informasi Jawa Barat juga melaksanakan sidang pembacaan putusan ajudikasi untuk perkara Register 2584/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan pemohon Musny Agoes dengan kuasa hukum Haris, S.H., M.H. melawan Pemerintah Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor sebagai termohon.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh pemohon maupun termohon. Meskipun demikian, Majelis tetap membuka dan melanjutkan persidangan hingga pembacaan putusan sesuai ketentuan hukum acara sengketa informasi publik.
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan permohonan informasi berupa arsip atau surat keterangan riwayat tanah, termasuk nomor persil serta dokumen administrasi pertanahan yang dimohonkan kepada pemerintah desa setempat.
Majelis menegaskan bahwa ketidakhadiran para pihak tidak menghentikan proses penyelesaian sengketa informasi.
“Majelis tetap berkewajiban membacakan putusan sebagai bagian dari kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” tegas Ketua Majelis.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen memastikan setiap sengketa informasi publik diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik