Selasa, 09 Desember 2025 – Komisi Informasi Jawa Barat menyidangkan enam register beragenda Pemeriksaan Awal Ketiga (PA3) yang diajukan oleh Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP).
Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, didampingi anggota Majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, dengan Panitera Pengganti Agus Suriyanto menyelesaikan perkara antara POKMASKIPP dengan enam Termohon Pemerintah Desa di Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi: Cibarusah Jaya, Cibarusah Kota , Ridogalih Kota, Ridomanah Kota, Sindang Mulya dan Sirnajati. Persidangan enam register tersebut terkait perkara Peraturan Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Diantara enam register tersebut hanya satu Termohon yang hadir, Pemerintah Desa Cibarusah Kota. Ketua Majelis memutuskan, enam register tersebut berlanjut ke tahap mediasi dipimpin Mediator Dadan Saputra. Sengketa perkara diantara Pemohon POKMASKIPP dan Termohon Pemerintah Desa Cibarusah berakhir adanya mediasi sepakat.
Dalam pelaksanaan proses mediasi ini dinyatakan jika para pihak telah mencapai kesepakatan dan dihasilkan hal-hal sebagai berikut: Termohon bersedia memberikan seluruh dokumen yang dimohon dalam bentuk hardcopy akan diberikan selambat lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen mediasi sepakat ini di tandatangani. Biaya penggandaan salinan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Para pihak bersepakat mengakhiri sengketa informasi. Satu register ini berlanjut ke tahap SPP Mediasi Sepakat dengan jadual ditentukan kemudian.
Sementara lima register lainnya, Pemohon menarik diri dari mediasi untuk lanjut ke tahap Sap (Sidang Adjudikasi Pembuktian) dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.
Refleksi Edukasi
Komisioner KI Jabar Bidang PSI, menyatakan: “Persidangan hari ini kembali menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga oleh seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa. Kehadiran hanya satu Termohon dari enam desa memperlihatkan bahwa sebagian aparatur desa masih memandang enteng kewajiban pemenuhan informasi publik, padahal UU KIP telah berlaku lebih dari satu dekade”.
Nuni Nurbayani selaku Komisioner Bidang SEKOM, mengungkapkan: “Kasus enam register yang diajukan POKMASKIPP menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin sadar haknya atas informasi. Ketidakhadiran lima desa dalam agenda PA3 mengindikasikan perlunya peningkatan literasi KIP bagi aparatur desa baik dalam pemahaman kewajiban, tata kelola dokumen, maupun etika pelayanan informasi”.
”Hal ini menjadi penting karena desa merupakan unit pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga, tempat
berbagai anggaran pembangunan bergulir, dan titik kritis rawan misinformasi apabila tidak ada keterbukaan” tegas Nuni.
Di sisi lain, Komisioner Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menyatakan jika keberhasilan mediasi antara Pemohon dan Pemerintah Desa Cibarusah Kota memberi teladan bahwa komunikasi yang baik dan kesediaan berbagi informasi dapat menyelesaikan sengketa tanpa perlu berlarut-larut dalam sidang pembuktian. Kesediaan Termohon menyediakan dokumen dalam jangka waktu 14 hari kerja menunjukkan bahwa mediasi bukan hanya formalitas, melainkan ruang untuk membangun komitmen baru antara pemerintah dan masyarakat.
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, menyatakan:”keputusan Pemohon untuk menarik diri dari mediasi pada lima register menunjukkan dua hal penting: pertama, masih adanya potensi ketidakpatuhan atau ketidaksiapan Termohon; kedua, bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tetap menyediakan jalur yang adil bagi Pemohon melalui Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP). Hak atas informasi tidak boleh berhenti hanya karena mediasi tidak menemukan titik temu”.
Wakil Ketua KI Jabar,Dadan Saputra, menyatakan jika persidangan ini memberikan pelajaran berharga bahwa keterbukaan informasi adalah proses yang membutuhkan kesadaran, kemauan, dan kompetensi. Pemerintah desa perlu memperbaiki tata kelola internal, mendokumentasikan setiap proses anggaran dengan rapi, serta merespons permohonan informasi dengan cepat dan proporsional. Sementara masyarakat harus terus mengawal dan memastikan setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Transparansi di tingkat desa bukan hanya memenuhi aturan hukum, tetapi membangun pondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik, dua hal yang sangat menentukan arah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.” Ujar Dadan mengakhiri perbincangan **✍️ *(Fahmi Shidik– Mahasiswa PKP UPI Bandung | Review: Yudaningsih)