Enam Register Ditunda Akibat Ketidakhadiran Termohon, Majelis Komisioner Tegaskan Sidang Tidak Dapat Dilanjutkan

Bandung — Enam Persidangan perkara dengan nomor register 3048, 3049, 3050, 3051, 3138 dam 3139 antara Pemohon Wannen Simamora, SH., dengan Termohon empat Pemerintah Desa dan dua satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (3/2/2026), sebagaimana tercantum dalam Jadwal Sidang dan/atau Mediasi, resmi ditunda oleh Majelis Komisioner (MK). Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak pemohon hingga waktu persidangan dimulai.

Berdasarkan pantauan jalannya persidangan, perkara tersebut sedianya memasuki agenda pemeriksaan awal. Namun, ketika MK membuka sidang dan melakukan pengecekan kehadiran para pihak, termohon tidak berada di ruang sidang dan tidak memberikan keterangan atau alasan resmi atas ketidakhadirannya.

Situasi tersebut menjadi pertimbangan utama MK dalam mengambil keputusan. Ketua MK kemudian menyampaikan secara terbuka di ruang sidang bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran termohon, mengingat peran pemohon sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara.

“Karena pemohon tidak hadir, maka sidang tidak bisa dilanjutkan,” tegas Ketua MK.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon berpotensi menghambat jalannya proses persidangan dan bertentangan dengan prinsip efektivitas peradilan. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa register tersebut akan dilanjutkan pada pemeriksaan ke-2 pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Penundaan ini dicatat secara resmi dalam administrasi persidangan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Majelis menegaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai degan ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, MK juga mengingatkan bahwa kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada tertundanya proses hukum serta memengaruhi efektivitas penanganan perkara.

Sementara itu satu register 3047 gugur karena tidak memenuhi kewenangan absolut. Pada saat itu juga ketua MK membacakan putuasan sela. Regester ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan pada hari yang sama. Berdasarkan jadwal, KI Jabar menangani beberapa perkara dengan agenda pemeriksaan awal, yang melibatkan berbagai pemohon dan termohon dari instansi pemerintahan desa hingga satuan pendidikan.

MK berharap, pada pemeriksaan ke-2 yang akan datang, pihak pemohon dan termohon dapat hadir tepat waktu sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan asas sidang sengketa informasi publik yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. MK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap keputusan majelis komisioner diambil berdasarkan prosedur hukum dan pertimbangan objektif demi menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―