Mengawali bulan Desember 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transparansi, KI Jabar memulai rangkaian sidang dengan menyelesaikan delapan register sengketa informasi publik, sebuah kerja awal bulan yang mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang KIP.
Pada hari Selasa, 2 Desember 2025, sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan awal kedua (PA2) sebanyak enam register, dan pemeriksaan lanjutan berupa Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP) sebanyak dua register. Data sidang menunjukkan dinamika sengketa yang mayoritas melibatkan permohonan informasi tentang keuangan desa, aset desa, dokumen pendidikan, hingga sanksi lingkungan hidup. Sidang digelar di ruang persidangan KI Jabar dan dipimpin oleh Majelis Komisioner sesuai penugasan masing-masing perkara.
Sebagian besar sengketa yang disidangkan melibatkan permohonan informasi terkait rekapitulasi APBDes tahun 2021–2023. Satu register diajukan Pemohon Hendra dan Sutiawan terhadap Termohon Pemerintah Desa Banyuasih, Bogor. Persidangan pertama PA2 ini dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti U Maman Suparman.
Persidangan terkait peraturan desa tentang alokasi APBDes, perubahan APBDes, serta pengelolaan aset desa pada empat desa di Kecamatan Sukakarya, Bekasi—Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Sukalaksana dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi serta Panitera Pengganti U Maman Suparman. Keempat perkara tersebut diajukan oleh pemohon yang sama melalui kuasa hukum, Affandi dengan Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa. Persidangan empat register tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis memutuskan empat register tersebut berlanjut ke PA3.
Pada register PA2 lainnya, Pemohon Musny Agoes dengan Kuasa Hukum Haris, SH., M.H. menuntut keterbukaan arsip riwayat tanah dan dokumen jual beli dari Pemerintah Desa Leuwisadeng, Bogor. Permohonan penyelesaian sengketa terakit informasi pertanahan tersebut dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani, Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto. Permohonan yang dipandang krusial bagi kepastian hukum warga atas kepemilikan aset mereka ini berlanjut ke tahap PA3.
Persidangan berikutnya beragenda SAP (Sidang Adjudikasi pembuktian) terakit dokumen RKAS dan LPJ Pendidikan dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi dipimpin anggota Majelis Dadan Saputra dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti U Maman Suparman. SAP digelar untuk menyelesaikan sengketa informasi publik antara Pemohon Lembaga Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) dengan Termohon SMPN 2 Tarogong Kidul, Garut, terkait dokumen Rencana Kerja 2022–2024, RAPBS/RKAS dan LPJ Dana Sumbangan Pendidikan 2022–2024. Persidangan SAP tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis memutuskan regoster ini akan berlanjut ke tahap SPP (Sidang pembacaan Putusan) dengan jadwal ditentukan kemudia oleh Panitera.
Informasi sanksi lingkungan hidup merupakan jenis informasi yang disidangkan KI Jabar menutup persidangan SAP pada hari ini. Pemohon Andi Mulyana meminta salinan otentik dokumen sanksi administratif terhadap dua rumah sakit (Hermina dan Bayukarta) terkait temuan pembuangan limbah medis di Karawang. Perkara ini menjadi penting mengingat isu lingkungan hidup sangat sensitif dan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat. Upaya menyelsaikan perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera U Maman Suparman.
Tahap mediasi sebelumnya diantara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga sidang berlanjut ke agenda pembuktian. Pada sidang ini, Pemohon hadir dan diwakili oleh Hugakilal Baihaqi, sedangkan Termohon hadir melalui tim kuasa: Permadi Utama, Wendi Firmansyah, Karwa Eka Pertama, dan Hendra. Persidangan yang dihadiri Pemohon dan Termohon tersebut atas putusan Majelis dilanjutkan ke tahap SPP Adjudikasi.
Refleksi Edukasi
Husni Farhani Mubarok, Ketua KI Jabar, mengungkapkan: “ Penanganan delapan sengketa sekaligus pada awal Desember memperlihatkan beberapa hal berikut: Pertama, Kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik semakin meningkat. Kedua, Desa, sekolah, dan instansi lingkungan hidup menjadi sektor yang paling sering diajukan sengketa, diharapkan hal ini dapat memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik.. Ketiga, KI Jabar berperan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan badan publik untuk memastikan hak atas informasi tidak terhambat birokrasi”.
Dadan Saputra,Wakil Ketua KI Jabar, mengatakan: “Persidangan yang berjalan tertib dan profesional juga menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi serta adjudikasi tetap menjadi ruang dialog terbuka dan konstruktif bagi semua pihak”. Erwin Kustiman, Komisioner Bidang PSI mengatakan: “ Desember baru dimulai, namun Komisi Informasi Jawa Barat telah memberi pesan kuat: keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan publik”.
Senada dengan tiga Komisioner tersebut, Yadi Supriadi,Komisioner Bidang HKTK, mengatakan: “Dengan menyelesaikan delapan register sengketa dalam satu hari sidang, KI Jabar menegaskan komitmennya menjaga marwah UU KIP dan menghadirkan keadilan informasi bagi seluruh warga Jawa Barat”.
Mengakhiri perbincangan usai persidangan hari ini, Komsioner KI Jabar Bidang SEKOM, Nuni Nurbayani, mengkiaskan persidangan hari ini dengan mengatakan, “Terang itu menenangkan, dan keterbukaan adalah jalannya.”
“KI Jabar melangkah dengan terang itu, membuka bulan dengan kerja nyata, menutup ruang gelap, dan menghadirkan kepastian bagi publik,” ujar Nuni Nurbayani. **✍️ *(Fahmi Shidik– Mahasiswa PKP UPI Bandung | Review: Yudaningsih)