KI Jawa Barat Gelar Sejumlah Persidangan Sengketa Informasi, Beberapa Perkara Lanjut Ajudikasi dan Sebagian Sepakat Melalui Mediasi

Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan rangkaian persidangan sengketa informasi publik pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan sejumlah perkara yang melibatkan badan publik di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat dengan beberapa agenda mulai dari ajudikasi hingga mediasi lanjutan.

Sidang pertama memeriksa perkara Register 2643/K-G3/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor melawan SMK Taruna Terpadu 1 Kabupaten Bogor sebagai termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Agenda sidang merupakan ajudikasi, yang dapat dilanjutkan ke tahap tersebut karena pihak termohon sebelumnya hanya memberikan ringkasan informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Dalam persidangan, Majelis memutuskan perkara dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian ke-2 (SAP-2) dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Sidang kedua merupakan sidang pembacaan putusan mediasi untuk perkara Register 2640/K-A1/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor melawan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan sebagai termohon. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi dengan anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Persidangan hanya dihadiri oleh pihak pemohon dan Majelis membacakan hasil mediasi sepakat yang telah dicapai sebelumnya.

Sidang ketiga memeriksa perkara Register 2462/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2024 dengan pemohon Asep Moh. Yusuf yang dikuasakan kepada Ubaidillah melawan Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor sebagai termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani. Agenda sidang merupakan Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) yang dihadiri oleh pemohon yang memberikan kuasa kepada Haidy Arsyad, sementara pihak termohon tidak hadir. Majelis kemudian memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap Sidang Pembacaan Putusan (SPP) Ajudikasi dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Sidang keempat memeriksa perkara Register 2623/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan pemohon H. Drs. Wiryomartono yang didampingi kuasa hukum Mohammad Azan, S.H., M.H., M.Kn dan Alfonsus melawan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota sebagai termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi dengan anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Agenda sidang merupakan Sidang Pembacaan Putusan (SPP) Ajudikasi yang dihadiri oleh pihak termohon tanpa kehadiran pemohon.

Selanjutnya, Komisi Informasi Jawa Barat juga melaksanakan agenda mediasi ke-2 untuk perkara yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi.

Perkara tersebut meliputi Register 2650/K-G2/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan termohon SMPN 2 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Register 2651/K-G2/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan termohon SMPN 1 Sukatani Kabupaten Bekasi, serta Register 2652/K-G2/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan termohon SMPN 3 Karangbahagia Kabupaten Bekasi. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Yadi Supriadi dan hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Dalam proses mediasi tersebut, pemohon menyatakan menarik diri dari mediasi karena pihak termohon tidak hadir sehingga perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Rangkaian persidangan kemudian ditutup dengan agenda mediasi ke-2 untuk perkara Register 2657/K-A44/PSI/KI-JBR/X/2024 dengan pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor melawan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga perkara dinyatakan mediasi sepakat.

Melalui rangkaian persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap sengketa informasi publik diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas badan publik. Melalui mekanisme persidangan dan mediasi, Komisi Informasi memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi,” ujar Majelis Komisioner dalam persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―