Komisi Informasi dan Diskominfo Jabar, Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Bandung —  Rabu siang (21/1), menjadi pertemuan formal pertama Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) di tahun 2026. Pada kesempatan ini KI Jabar menyerahkan Laporan Tahunan 2025 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Diskominfo. Pertemuan ini juga membahas tindak lanjut laporan tahunan 2025 serta kolaborasi KI Jabar dengan Diskominfo Jabar di Tahun 2026. Hal ini dilaksanakan sebagai rangkaian dialog strategis mengenai penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kehadiran KI Jabar yang terdiri dari Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, di dampingi 4 komisioner yakni, Dadan Saputra, Erwin Kustiman, Yadi Supriadi, dan Nuni Nurbayani, disambut langsung oleh Kepala Diskominfo Jabar Mas Adi Komar, S.STP., M.Tr.A.P.  

Membuka dialog Ketua KI Jabar menyampaikan bahwa laporan tahunan ini memuat gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2025. Mulai dari kegiatan sosialisasi, edukasi, dan komunikasi keterbukaan informasi publik, penguatan kelembagaan badan publik, hingga penyelesaian sengketa informasi publik yang melibatkan masyarakat dan badan publik di Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memaparkan capaian program kerja sesuai bidangnya. Komisioner Nuni Nurbayani selaku Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi menyampaikan bahwa pemenuhan hak akses informasi masyarakat terus diperkuat melalui berbagai kanal komunikasi yang menjangkau masyarakat secara luas.

Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan lima kegiatan utama sosialisasi dan edukasi, yang disiarkan melalui  radio dan televisi di beberapa wilayah Jawa Barat, melaksanakan sosiliasi tatap muka langsung kepada mahasiswa, pelajar,  komunitas perempuan, pemuda, tokoh agamq dan lain sebagainya. Selain itu, Komisi Informasi juga menerbitkan 277 rilis pemberitaan serta mengembangkan media komunikasi digital berupa podcast bertajuk “Ngulik dan Membisu”, yang membahas isu-isu keterbukaan informasi publik secara dialogis dan edukatif.

“Sosialisasi, edukasi, dan komunikasi menjadi sarana utama untuk memastikan masyarakat memahami haknya atas informasi publik dan mampu menggunakannya secara tepat,” ujar Nuni Nurbayani.

Sementara itu, Komisioner Yadi Supriadi selaku Koordinator Bidang Kelembagaan memaparkan capaian penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik.

Berdasarkan hasil IKIP 2025, Provinsi Jawa Barat berhasil menempati peringkat keempat secara nasional. Selain itu, kegiatan monev dilaksanakan terhadap 133 badan publik, yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal.

“Kami berharap seluruh badan publik dapat mengikuti monev pada tahun 2026. Ke depan, penganugerahan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat diselenggarakan secara mandiri oleh Jawa Barat agar lebih khidmat dan esensinya semakin terasa,” ungkap Yadi.

Di bidang penyelesaian sengketa informasi, Komisioner Erwin Kustiman selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menangani lebih dari 808 register sengketa informasi publik. Dari jumlah tersebut, 503 sengketa berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan bertambah dengan register baru pada tahun 2026.

“Dengan jumlah sengketa yang sangat tinggi, kami terus berupaya menyelesaikan setiap perkara secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara sengketa informasi,” ujar Erwin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi keterbukaan informasi memiliki irisan yang sangat kuat dengan tugas dan fungsi Diskominfo sebagai perangkat daerah yang mengampu urusan komunikasi dan digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Diskominfo siap mendukung Komisi Informasi, baik dalam sosialisasi keterbukaan informasi, pelaksanaan IKIP, maupun monitoring dan evaluasi. Jumlah sengketa informasi di Jawa Barat yang tertinggi secara nasional perlu menjadi perhatian bersama, dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bahan perumusan kebijakan,” ujar Adi Komar.

Ia menegaskan bahwa Diskominfo Jabar siap memberikan dukungan maksimal bagi penguatan peran Komisi Informasi dalam menjembatani hubungan antara masyarakat dan badan publik.

Menutup rangkaian kegiatan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, secara simbolis menyerahkan Laporan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Husni Farhani Mubarok menegaskan bahwa laporan tahunan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik sekaligus komitmen Komisi Informasi dalam menjaga dan memperkuat hak masyarakat atas informasi.

“Laporan tahunan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada publik dan pemerintah daerah. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan dipercaya masyarakat,” tegas Husni.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap sinergi yang terbangun dengan Diskominfo Jabar dapat terus diperkuat guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Jawa Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―