Komisi Informasi Jabar Tegaskan Hak Publik atas Informasi Lewat Sidang Sengketa Informasi

Bandung — Rabu (21/1) Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik yang melibatkan pemohon masyarakat dan badan publik di sektor pendidikan. Persidangan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Informasi dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang diawali dengan pemeriksaan sengketa informasi dengan Pemohon Yosep Bonang, S.T. dan Nofaldi, Amd.Si., S.H. terhadap SMP Swasta Triple J, SMA Swasta Triple J, SMK Swasta Triple J 1, SMK Swasta Triple J 2, dan SMK Kesehatan Triple J di Kabupaten Bogor. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputran dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, serta dihadiri oleh pemohon dan seluruh termohon.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Dadan Saputran menekankan pentingnya tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah. Menurutnya, setiap satuan pendidikan wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar seluruh surat dan permohonan informasi yang masuk dapat tercatat dan diproses secara kelembagaan.

“Sekolah harus memiliki PPID sehingga setiap permohonan informasi bisa masuk ke meja PPID. Hak publik atas informasi tidak bisa diabaikan,” ujar Dadan.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan dua mekanisme penyelesaian sengketa, yakni mediasi yang bersifat final dan mengikat, serta ajudikasi nonlitigasi yang masih membuka ruang upaya hukum lanjutan dengan proses yang lebih panjang.

Dalam perkara ini, majelis menyatakan untuk Register Nomor 2992 dan 2993 terhadap SMK Swasta Triple J 1 dan SMK Swasta Triple J 2, permohonan dinyatakan gugur melalui putusan sela absolut akibat kekeliruan administratif berupa tertukarnya permohonan informasi saat pemohon mengajukan berkas. Sementara itu, untuk register perkara lainnya, majelis memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi. Kemudian mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga membuahkan hasil mediasi sepakat.

Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi dengan Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap sejumlah satuan pendidikan negeri di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani.

Dalam sidang tersebut, seluruh termohon hadir, namun pemohon tidak hadir memenuhi panggilan majelis. Berdasarkan ketentuan hukum acara sengketa informasi, majelis memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan awal kedua.

Ketua Majelis Erwin Kustiman menegaskan bahwa kehadiran para pihak merupakan bagian penting dari proses penyelesaian sengketa informasi.

Persidangan sengketa informasi menuntut komitmen para pihak untuk hadir dan mengikuti proses secara tertib agar penyelesaian sengketa berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, khusus perkara POKMASKIPP dengan Nomor Register 2618/KBI/PSI/KIJBR/X/2024 terhadap Pemerintah Desa Cibarusah Kota, majelis mengagendakan pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok dengan anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.

Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok menyampaikan bahwa putusan Komisi Informasi harus dipahami sebagai bentuk perlindungan hak publik atas informasi serta pedoman bagi badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan.

“Putusan Komisi Informasi merupakan bagian dari penegakan hukum keterbukaan informasi. Badan publik wajib melaksanakan putusan tersebut sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Husni.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus mendorong seluruh badan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan memperkuat tata kelola layanan informasi demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―