Komisi Informasi Jawa Barat Hadiri Sidang Pengawasan Eksekusi Putusan Sengketa Informasi di PTUN Bandung

Bandung — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis, 5 Maret 2026. Sidang tersebut merupakan agenda pengawasan eksekusi putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Kehadiran Komisi Informasi Jawa Barat dalam sidang tersebut diwakili langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok bersama Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Erwin Kustiman. Turut mendampingi dalam agenda persidangan tersebut Raden Dimas Ardiyanto selaku staf Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan agenda meminta keterangan kepada Komisi Informasi terkait pelaksanaan amar putusan sengketa informasi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.  

Perkara yang menjadi pokok pembahasan dalam sidang tersebut berkaitan dengan sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pihak pemohon eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai pihak termohon eksekusi. Dalam sidang tersebut, pihak Pemantau Keuangan Negara turut hadir yang diwakili langsung oleh Ketua PKN Patar Sihotang.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta keterangan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait amar putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara sengketa informasi tersebut.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan oleh badan publik kepada pemohon informasi. Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok menyampaikan bahwa kehadiran Komisi Informasi dalam persidangan ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung proses penegakan hukum atas putusan sengketa informasi.

“Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Oleh karena itu, setiap putusan sengketa informasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Husni.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Erwin Kustiman menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui proses pengawasan eksekusi ini, diharapkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik, khususnya di wilayah Jawa Barat, dapat semakin kuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―