Bandung, KI Jabar – Agenda persidangan pembacaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) hari ini, Selasa (30/6/2026) terlihat sepi. Kompak PT Potret Mediatama dan para Termohon tidak hadiri persidangan. Namun Majelis Komisioner tetap membacakan putusan.
Putusan yang dibacakan adalah perkara atas nama Pemohon PT. Potret Publik Mediatama dengan termohon register:
- 3173/K-F2/PSI/KI-JBR/I/2026, Termohon: Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi
- 3036/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
Panitera Agus Suprianto menyatakan reelas (surat panggilan sidang) telah disampaikan secara patut kepada para pihak. Ketidakhadiran para pihak tidak menggugurkan agenda sidang. Pembacaan putusan tetap berlanjut.
“Meskipun para pihak tidak hadir, putusan akan tetap dibacakan. Hasil putusan akan diberikan tiga hari setelah pembacaan putusan kepada para pihak,” tegas ketua majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.
Persidangan lainnya adalah sidang sengketa Informasi dokumen C-Plano. Setelah mediasi tanggal 19 Mei 2026 tidak menemukan kata sepakat, sidang berlanjut ke tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP). Sidang berlangsung sesuai jadwal di kantor KI Jabar Jln. Turangga No. 25 Kota Bandung.
Pada SAP ini, Pemohon Hj. Yati Cahyati, S.E. Dengan Kuasa Hukum H. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., kembali bertemu dengan termohon nomor register:
- 3225/K-F2/PSI/KI-JBR/II/2026, Termohon : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya
- 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya
Hari ini majelis melakukan penggalian keterangan dan bukti. Namun Termohon KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya meminta waktu untuk menghadirkan saksi ahli. Ketua majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Dadan Saputera memenuhi permohonan Termohon tersebut.
“Para pihak memiliki hak sesuai undang-undang untuk mengadirkan para saksi. Oleh karena itu majelis sepakat untuk menunda persidangan dan dilanjutkan dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dengan agenda, Sidang Ajudikasi dan Pembuktian 2,” ujar Nuni.