Lagi-Lagi Sejumlah Perkara Sengketa Informasi Publik Ditunda. Pemeriksaan Awal Lanjutan karena Para Pihak Tidak Hadir

Bandung – Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik terhadap sejumlah perkara dengan berbagai nomor register yang disatukan dalam satu agenda persidangan. Perkara-perkara tersebut merupakan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang telah diregistrasi secara resmi dan dijadwalkan untuk memasuki tahapan Pemeriksaan Awal. Agenda ini bertujuan untuk memeriksa kehadiran para pihak/legal standing, serta pokok permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Perkara yang disidangkan dalam agenda tersebut tercatat dengan Nomor Register:

2733/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi

Register 2734/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

Register 2775/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi

Register 2777/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Karang Sumber, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi

Register 2785/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi

Register 2786/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi

Register 2787/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Sukamantri, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi

Register 2788/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: Pemerintah Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi

Register 2808/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025

Termohon: Pemerintah Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

2733/2025; 2734/2025; 2740/2025; 2742/2025; 2748/2025; 2749/2025; 2750/2025; 2751/2025; dan 2808/2025.

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta telah dipanggil secara patut kepada para pihak. Namun hingga waktu persidangan dimulai dan setelah diberikan waktu tunggu sesuai ketentuan, baik Pemohon maupun seluruh Termohon tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan agenda pemeriksaan awal tidak dapat dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada agenda Pemeriksaan Awal lanjutan (PA 2). Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak agar dapat hadir dan menggunakan haknya dalam proses persidangan secara optimal.

Komisi Informasi Jawa Barat menegaskan bahwa kehadiran para pihak merupakan unsur penting dalam menjamin efektivitas, ketertiban, dan asas keadilan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Diharapkan pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NGS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―