Gede Narayana: Keterbukaan Informasi Jangan Hanya Dimaknai Dalam Bentuk Dokumen, Tapi?
Bandung, KI Jabar – “Keterbukaan Informasi Jangan Hanya Dimaknai Dalam Bentuk Dokumen. Tapi, bagaimana informasi disampaikan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. Sebagaimana amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 pasal 7 ayat 2.” Hal ini disampaikan Gede Narayana, SE., M. Si., Komisioner Komisi Informasi Pusat saat didaulat memberikan sambutan pada Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (22/6/2026).
“Selain benar, akurat dan tidak menyesatkan, informasi harus memiliki sumber yang jelas, antara satu sumber dengan sumber yang lain harus menyampaikan informasi yang sama. Tidak boleh berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat. Badan publik memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar, yang bermanfaat untuk mesyarakat. Seperti yang disampaikan Kang Husni bagaimana kemudian informasi tersebut akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Gede.
“Monev ini bukan hanya perkara bagaimana Badan Publik meraih predikat informatif. Tapi bagaimana setelahnya gelar informatif tersebut dapat dipertanggung jawabkan dengan pelayanan informasi yang baik. Ditingkat Pusat, Badan Publik yang informatif nanti di di uji, ditanya-tanya sama aktivis CSO,” terang Gede.
Selain Gede Narayana acara yang berlangsung di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro No.27 Kota Bandung ini, juga dihadiri sejumlah tokoh penting Jawa Barat. Diantaranya Sekretaris Daerah Jawa Barat, Dr. H. Herman Suryatman mewakili Gubernur, Wakil Ketua DPRD Ono Surono, Forkopimda, kepala OPD Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal, PPID serta badan publik 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang juga mengikuti kegiatan secara daring.
Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid ini mengusung tema, “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa.” Monev ini dijadwalkan akan berlangsung enam bulan kedepan dari Juli hingga Desember 2026.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jabar Husni Kamil Mubarok, dalam sambutannya menyampaikan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat tahun 2026 ini adalah monev KI Jabar ke-13. Monev ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi terkait Monitoring dan Evaluasi, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kami ingin menjaga terus semangat dan amanat undang-undang tersebut melalui berbagai inovasi, salah satunya penerapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dimodifikasi dengan penguatan aspek keterbukaan informasi dan media untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Husni.
Peserta monev tahun ini meningkat dari 133 badan publik pada tahun sebelumnya menjadi 170 badan publik. Namun demikian, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah badan publik di Jawa Barat yang mencapai sekitar 120 ribu badan publik.
“Tahun ini kami baru bisa melakukan monev terhadap 170 badan publik. Padahal jumlah badan publik yang terdata secara resmi mencapai sekitar 120 ribu. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan metodologi agar semakin banyak badan publik yang dapat dimonitor dan dievaluasi,” lanjutnya.
Husni menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, termasuk penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) dan pengisian instrumen monev.
“Kalau semakin banyak yang tidak mengembalikan kuesioner atau mengisinya tidak dengan baik, maka jumlah badan publik yang tidak informatif akan tetap tinggi. Padahal keterbukaan informasi merupakan sisi paling prinsip ketika kita mengelola uang publik. Karena menggunakan uang rakyat, maka kita wajib terbuka dan informatif,” tegasnya.