Bandung, KI Jabar – Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) hari ini, rabu (13/5/2026), kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. Ada sebelas register yang di sidangkan hari ini, diantaranya; lima permohonan dari Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) memasuki tahap Pemeriksaan Awal ke 3. Lima register tersebut POKMASKIPP berhadapan dengan termohon:
* 2777/K-K2/PSI/KI-JBR/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Setu II,
* 2778/K-K2/PSI/KI-JBR/V/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Cibatu,
* 2805/K-/K2/PSI/KI-JBR/VI/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Sukadami
* 2859/K-BI/PSI/KI-JBR/VI/2025 Pemerintah Desa Pasir sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
* 2746/K-BI/PSI/KI-JBR/II/2025 Pemerintah Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi
Para pihak hadir dan kemudian menempuh mediasi. Namun setelah tiga jam mediasi yang dipimpin mediator Husni Farhani Mubarak berujung buntu. Para pihak akan menempuh sidang adjudikasi dan pembuktian yang akan dijadwalkan selanjutnya oleh panitera.
Sementara enam register lainnya memasuki agenda Pemeriksaan Awal ke 1. Pemohon Masyarakat Transparansi Jawa Barat berhadapan dengan enam badan publik satuan pendidikan di Kabupaten Garut. Diantara enam badan publik sebagai termohon hanya satu yang hadir yaitu SMAN 4 Kabupaten Garut. Kedua belah pihak kemudian melaksanakan mediasi dan berujung sepakat. Lima register lainnya berlanjut ke Pemeriksaan Awal ke 2.
Rangkaian sidang sepanjang hari ini menegaskan bahwa KI Jabar terus menjaga kualitas penyelesaian sengketa informasi publik melalui kombinasi mekanisme ajudikasi dan mediasi, sehingga hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi dan badan publik semakin terdorong untuk meningkatkan transparansi layanan informasi.