Mediasi PHMI dengan Pemkab Bekasi Gagal Total, Sengketa Informasi Publik Memanas di Meja Sidang

Bandung – Setelah empat kewenangan Majelis terpenuhi di Pemeriksaan Awal, Sidang Sengketa Informasi Publik antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) terhadap beberapa Badan Publik di Kabupaten Bekasi dilanjutkan ke proses mediasi. Namun sayang, perdebatan panjang sejak pemeriksaan awal hingga mediasi antara para pihak tidak menemukan kata sepakat. Mediasi antara PHMI dengan lima Badan Publik di Bekasi yang dipimpin mediator Dadan Saputera (DNS), Selasa (24/2/2026) dinyatakan gagal.

Sebelumnya, pada  persidangan awal yang dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok (HFM) didampingi anggota Nuni Nurbayani (NN) dan Erwin Kustiman (EK), juga terjadi perdebatan panas mengenai mekanisme pengajuan permohonan informasi. Termohon menyatakan bahwa keberatan dapat diajukan melalui website atau aplikasi resmi yang disediakan secara gratis. Namun, Pemohon menegaskan bahwa keberadaan aplikasi tidak menghapus hak masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat menyurat secara langsung.

Hal lainnya, Termohon menyoroti jawaban permohonan informasi yang dikirimkan kepada Pemohon, namun tidak sampai karena alamat Pemohon tidak ditemukan. Terhadap hal ini, Majelis komisioner mengingatkan Pemohon harus memperhatikan pencantuman alamat surat Pemohon, karena terjadi tidak hanya pada register Kabupaten Bekasi juga terjadi pada register Kota Depok.

Lima perkara yang bersengketa antara PHMI dengan Badan Publik di Kabupaten Bekasi, diantaranya:

– Register Nomor: 3103 antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) vs Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Pariwisata

– Register Nomor: 3104, antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) vs Pemerintah Kabupaten

Bekasi unit kerja Dinas Pendidikan

– Register Nomor: 3105, antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) vs Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketenagakerjaan

– Register Nomor: 3106, antara 1Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) vs Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

– Register Nomor: 3107, antara Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) vs Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketahanan Pangan

 

Seluruh register tersebut dinyatakan memenuhi legal standing/kedudukan para pihal kewenangan absolut dan relatif,  juga lolos pewaktuan untuk dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun mediasi gagal, dan sidang dengan lima register tersebut berlanjut ke tahap sidang Adjudikasi dan Pembuktian.

Selain lima register dengan Termohon Badan Publik di Kabupaten Bekasi, sebelumnya HFM memimpin empat register sidang antara PHMI dengan empat Badan Publik di kota Depok. Total, ada sembilan register yang disidangkan hari ini dan dihadiri oleh Pemohon dan seluruh Termohon.

Pada persidangan dengan Kota Depok, Majelis Komisioner memulai dengan Register 3039, PHMI mengajukan sengketa terhadap Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait permohonan informasi Anggaran Belanja Tahun 2024 dengan metode pengadaan langsung. Majelis mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut termasuk dalam kewenangan absolut Komisi Informasi serta berada dalam ruang lingkup informasi publik yang dapat dimohonkan masyarakat.

Dalam perkara ini, Pemohon mengajukan keberatan terkait validasi kuasa/legal standing dari pihak Termohon. PHMI mempertanyakan keabsahan perwakilan yang hadir dan menyoroti apakah kuasa tersebut sah mewakili instansi terkait. Termohon menjelaskan bahwa struktur PPID yang hadir telah tercantum dalam surat kuasa dan bahwa Sekretaris Daerah selaku atasan PPID utama berwenang memberikan kuasa.

Ketua Majelis menegaskan bahwa atasan PPID adalah Sekretaris Daerah, sehingga secara hukum sah memberikan kuasa kepada pihak yang hadir dalam persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, Register 3039 dinyatakan lolos tanpa sanggahan dan dinilai aman untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pada Register 3108, PHMI bersengketa dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok terkait informasi hibah tahun 2023–2024. Termohon menyatakan sebagian dokumen yang diminta bersifat pribadi dan termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, Pemohon menegaskan bahwa yang diminta hanyalah salinan bukti transaksi tanpa rincian data pribadi. Majelis menilai secara sementara bahwa perkara ini termasuk kategori sengketa informasi publik dan dinyatakan lolos.

Register 3109 mempertemukan PHMI dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Majelis menyatakan seluruh informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori sengketa informasi publik dan perkara dinyatakan lolos sesuai pewaktuan. Sementara itu, Register 3054 terhadap Kecamatan Pancoran Mas dinyatakan lolos dan sepakat dalam tahap mediasi, meskipun sebelumnya terjadi kendala pengiriman surat keberatan akibat alamat yang tidak ditemukan.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa untuk perkara-perkara di wilayah Kota Depok, diantaranya, mediasi dengan Kecamatan Pancoran Mas dan Dinas Pemuda dan Olahraga mencapai kesepakatan, sedangkan perkara lainnya tidak mencapai titik temu. Dengan demikian, perkara-perkara yang mediasinya gagal akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi dan pembuktian. (Dw, NGS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―