Bandung – Sidang sengketa informasi publik siang ini, selasa (27/1/2026) berlangsung alot. Sepuluh register yang diperiksa Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Jawa Barat melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, ajudikasi pembuktian, hingga pembacaan putusan. Seluruh persidangan dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud komitmen Komisi Informasi dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan publik.
Dari sepuluh register yang disidangkan ada tujuh register yang maju tahap mediasi. Empat mediasi diantaranya menemukan kata sepakat.
Diantaranya, register nomor 2711, 2712, 2713, dan 2714 dengan pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik (POKMASKIPP) dan termohon empat satuan pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dinyatakan memenuhi legal standing, kewenangan absolut dan relatif oleh MK yang terdiri dari Erwin Kustiman, Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, para pihak melanjutkan ke tahap mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok selaku mediator. Dalam proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan, sehingga sengketa informasi dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi dan termohon siap memberikan informasi yang dimohonkan pemohon.
“Mediasi menjadi ruang penting untuk mencari solusi yang adil dan win-win. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa dialog terbuka masih menjadi jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Husni.
Rangkaian sidang hari ini memperlihatkan dinamika sengketa informasi yang beragam, baik dari sisi kehadiran para pihak, objek sengketa yang dimohonkan, maupun hasil yang dicapai dalam setiap tahapan persidangan.
Sidang pertama memeriksa sengketa informasi Register Nomor 3013 yang diajukan oleh Ir. Dharma Saputra sebagai Pemohon terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku Termohon. Dalam persidangan ini, hanya Pemohon yang hadir, sementara Termohon tercatat tidak pernah memenuhi panggilan Majelis sejak tahap pemeriksaan awal hingga sidang ajudikasi.
Agenda ajudikasi pembuktian dalam perkara tersebut hanya dilaksanakan satu kali dan selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembacaan putusan. Ketua Majelis juga memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis dalam waktu tiga hari serta melengkapi bukti tambahan yang telah dilegalisasi.
Dalam persidangan, Majelis menyampaikan pandangannya bahwa keterbukaan informasi harus tetap dikedepankan.
“Pada prinsipnya informasi publik dapat dibuka, sepanjang tidak menyangkut identitas masyarakat. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, namun keterbukaan adalah ruh dari pelayanan publik,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.
Sidang kedua memeriksa sengketa informasi Register Nomor 2646 dengan Pemohon Hj. Lilis Sutinah. Persidangan ini dipimpin oleh Dadan Saputra selaku Ketua Majelis, dengan Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai Anggota Majelis.
Sidang telah memasuki tahap ajudikasi pembuktian dan dihadiri oleh Pemohon serta Termohon. Upaya mediasi sebelumnya belum mencapai kesepakatan karena Pemohon meminta surat keterangan tanah, sementara Termohon tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan dokumen Letter C sudah tidak lagi tercatat atas nama Pemohon. Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, Majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap sidang pembacaan putusan.
Sidang ketiga memeriksa sengketa informasi Register Nomor 3015 yang diajukan oleh Dedi Kurniawan sebagai Pemohon. Persidangan ini dipimpin oleh Yadi Supriadi selaku Ketua Majelis, dengan Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman sebagai Anggota Majelis.
Sidang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah mencermati jangka waktu pengajuan permohonan sengketa, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sela yang menyatakan permohonan kedaluwarsa karena tidak memenuhi ketentuan jangka waktu. Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis di hadapan para pihak.
Ketua Majelis menegaskan bahwa ketentuan waktu merupakan bagian penting dari kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Sidang keempat memeriksa sengketa informasi yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) dengan empat badan publik sekolah yang mencapai mediasi sepakat. Persidangan ini dipimpin oleh Erwin Kustiman selaku Ketua Majelis, anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi.
Sidang kelima memeriksa sengketa informasi yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) dengan Register Nomor 2650, 2651, dan 2652. Persidangan ini dipimpin oleh Dadan Saputra selaku Ketua Majelis, dengan Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai Anggota Majelis.
Perkara telah memasuki agenda Pemeriksaan Awal ke-2 dan dihadiri oleh Pemohon, namun Termohon tidak hadir. Majelis memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh Yadi Supriadi selaku mediator. Namun, karena Termohon tidak hadir, mediasi belum dapat dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pada mediasi ke-2 pada agenda persidangan selanjutnya.
Melalui rangkaian persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menegaskan perannya sebagai pengawal keterbukaan informasi publik dan penjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi yang dikecualikan. Setiap tahapan persidangan dijalankan secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada keadilan.