Mediasi Wahyudi dan SMPN 3 Cikampek Karawang Berakhir Sepakat. MK Bacakan Putusannya

Bandung, KI Jabar – Sidang Sengketa Informasi Publik antara Pemohon perseorangan Wahyudi, SH., Register: 2981/KG3/PSI/KIJBR/VIII/2025, berhadapan dengan Termohon SMAN 2 Cikampek Kabupaten Karawang berakhir dengan mediasi sepakat. Hari ini, selasa (9/6/2026) Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman membacakan putusannya.

“Dengan dibacakan putusan mediasi sepakat ini maka register 2981 dinyatakan selesai. Sementara untuk register 2981/KG2/PSI/KIJBR/VIII/2025, pemohon sama dengan termohon SMPN 3 Cikampek Kabupaten Karawang, karena termohon tidak hadir sidang ditunda untuk Sidang Ajudikasi dan Pembuktian dua,” tegas Yadi.

Yadi menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dari putusan mediasi yang disepakati di ⁠Komisi Informasi dilakukan sesuai dengan jadwal kesepakatan tertulis (telaahan/mandiri) antara pemohon dan badan publik, yang umumnya ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak penandatanganan putusan.

Selain itu, sengketa Informasi Publik siang ini juga mempertemukan Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dan Termohon,  Pemerintah Kota Bandung, Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Perkara dengan nomor registrasi 3266/KA19/PSI/KIJBR/III/2026 ini memasuki tahap Sidang Adjudikasi dan Pembuktian (SAP). Namun sayang termohon kali ini tidak hadir.

BPKP mempersoalkan transparansi anggaran Mitra Media penerima dana dari Diskominfo Kota Bandung tahun 2024-2025. Namun, ketidakhadiran termohon pembuktian harus ditunda. Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi manyatakan akan memberi kesempatan kepada termohon untuk hadir memberikan bukti atau keterangan disidang berikutnya.

“Selama ini Termohon Diskominfo Kota Bandung selalu hadir dalam persidangan dari pemeriksaan awal hingga mediasi. Oleh karena itu kita akan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk hadir memberikan bukti atau keterangan disidang berikutnya,” putus Ketua Majelis.

Selain soal transparansi anggaran mitra media, siang ini Komisi Informasi Jawa Barat menyidangkan sengketa dokumen tanah. Diantaranya mengahadirkan Kuasa hukum Elpras Law Firm. Elpras harus menelan kekecewaan. Dua kali persidangan termohon tidak hadir. Elpras Law Firm mewakili pemohon Trisa Yusiani Sutisna, Viddy Kurniawan, Yanvilia Dwi Kurnia, berhadapan dengan  termohon, Pemerintah Desa Gajah mekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, register 2988/KB1/PSI/KIJBR/IX/2025.

Persidangan register tersebut, hari ini memasuki tahap Pemeriksaan Awal ke2 (PA 2), namun dua persidangan tersebut termohon mangkir. Panitera menyatakan reelas sampai kepada termohon secara patut. Hal ini disayangkan oleh majelis komisioner yang dipimpin Dadan Saputera didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.

“Badan Publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ketidakhadiran termohon menunjukkan itikad badan publik yang tidak baik. Status dokumen yang dimohonkan menjadi tidak jelas,” ujar Dadan.

Selain perkara tanah ada perkara APBDes yang disidangkan siang ini. Dua diantaranya register dengan pemohon PT. Potret Publik Mediatama bersengketa dengan Termohon register:

  • 3036/K-B1/PSI/KIJBR/XI/2025, Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
  • 2980/K-G2/PSI/KIJBR/VIII/2025, Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Pada persidangan siang ini dua termohon tidak hadir. Bahkan termohon sama sekali tidak hadir sejak sidang pemeriksaan awal hingga Sidang

Ajudikasi dan Pembuktian (SAP) hari ini. Panitera menyatakan reelas sampai kepada termohon secara patut. Hal ini disayangkan oleh majelis komisioner yang dipimpin Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi.

Pemohon hadir diwakili kuasa Soni Sopian Hadist. Kepada Pemohon Majelis mengingatkan agar konsisten terhadap tujuan permohonan yaitu untuk mengawal inplementasi keterbukaan informasi publik.

“Pemohon ini adalah pemohon Badan Hukum dengan status media pers. Saya ingatkan agar konsisten dengan tujuan, jangan sampai statua badan hukum media pers ini digunakan untuk pemerasan atau mengancam badan publik,” tegas majelia komisioner.

Terhadap peringatan majelis, pemohon menyatakan pihaknya akan berhati-hati dan betul-betul mengajukan permohonan informasi publik ini untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Bukan untuk kepentingan materi semata.

Hari ini sepuluh register disidangkan, diantaranya register:

  • 2988/KB1/PSI/KIJBR/IX/2025, Pemohon: Trisa Yusiani Sutisna, Viddy Kurniawan, Yanvilia Dwi Kurnia, dkk dengan Kuasa Kantor Hukum Elpras Law Firm Termohon. Pemerintah Desa Gajah mekar KecamatanKutawaringin Kabupaten Bandung

Pemohon: Lukman Hakim, Suryani dan Graha Pramudya AP dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H.

  • 3003/KF5/PSI/KIJBR/IX/2025, Termohon: Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • 23016/KB1/PSI/KIJBR/X/2025, Termohon: Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
  • 3032/KB1/PSI/KIJBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
  • 3172/KA29/PSI/KIJBR/I/2026, Termohon: Pemerintah Kabupaten Bogor unit kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pemohon: Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

  • 3266/KA19/PSI/KIJBR/III/2026, Termohon: Pemerintah Kota Bandung, Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika

Pemohon PT. Potret Publik Mediatama bersengketa dengan Termohon register:

  • 3036/K-B1/PSI/KIJBR/XI/2025, Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
  • 2980/K-G2/PSI/KIJBR/VIII/2025, Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Pemohon Wahyudi, SH. Register:

  • 2980/KG2/PSI/KIJBR/VIII/2025, Termohon: SMPN 3 Cikampek Kabupaten Karawang.
  • 2981/KG3/PSI/KIJBR/VIII/2025, Termohon: SMAN 2 Cikampek Kabupaten Karawang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―