Menuju Monev 2026, KI Jabar Lakukan Monitoring Pelayanan dan Pendampingan PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon

Cirebon – Pada hari Kamis, (5/3/2026), Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yadi Supriadi, S.Sos., M.Phil., M.I.Kom, didampingi oleh dua orang asisten, melakukan kunjungan dalam rangka kegiatan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Mini Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., MM, bersama jajaran pimpinan Diskominfo, yaitu Sekretaris Dinas Asep Komara, S.Pd., M.Pd, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Sutiono, ST, serta Subkoordinator Pengelolaan Layanan Informasi Publik Cecek Ismayanto, S.Sos. Turut hadir pula para Komisioner dari Komisi Informasi Kota Cirebon yaitu Ekky, Ibnu, dan Ahmad.

Berperan selaku moderator Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Cirebon, membuka acara dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, khususnya kepada Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang telah berkenan memberikan pendampingan dan arahan terkait peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan dari Komisi Informasi Jawa Barat. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini isu keterbukaan informasi publik menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, belum lama ini Diskominfo Kota Cirebon sempat menerima aksi penyampaian aspirasi dari Presiden Mahasiswa terkait keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, kehadiran Komisi Informasi Jawa Barat dinilai sangat tepat untuk menjadi ruang diskusi dan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kota Cirebon.

Selain itu, Kadis Diskominfo juga menyampaikan bahwa capaian nilai Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik Kota Cirebon pada tahun 2025 sebesar 91,4, yang meskipun sudah berada pada kategori baik, namun masih belum mencapai target yang diharapkan yaitu 94. Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui pendampingan dan persiapan yang lebih matang, capaian pada tahun 2026 dapat meningkat dan memberikan hasil yang lebih optimal.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yadi Supriadi, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus evaluasi kinerja terkait layanan informasi publik di daerah, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik yang akan segera dilaksanakan.

Dalam pemaparannya, Yadi Supriadi menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, terkait penerapan Zona Informatif sebagai bentuk apresiasi dari Komisi Informasi Jawa Barat yang juga merupakan arahan dari Komisi Informasi Pusat. Di Jawa Barat terdapat 133 badan publik yang telah ditetapkan sebagai badan publik informatif, salah satunya adalah Pemerintah Kota Cirebon. Badan publik yang telah meraih predikat informatif diwajibkan untuk menampilkan atau memasang Zona Informatif sebagai bentuk komitmen dan bukti nyata dalam memberikan pelayanan informasi publik yang maksimal kepada masyarakat.

Kedua, Komisi Informasi Jawa Barat juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah dan badan publik terkait kewajiban pengumpulan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) dengan batas akhir pengumpulan pada Maret 2026. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari laporan kepada Gubernur Jawa Barat dalam rangka evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten dan kota.

Ketiga, disampaikan pula mengenai rencana pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan diluncurkan pada bulan April 2026, sebagai kelanjutan dari pelaksanaan monev pada tahun sebelumnya. Dalam konteks penyelesaian sengketa informasi, tercatat pada tahun 2025 terdapat 357 register perkara, yang sebagian di antaranya masih berlanjut hingga tahun 2026 dengan sekitar 121 perkara lanjutan.

Dalam sesi diskusi, Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky, menyampaikan harapannya agar Komisi Informasi Kota Cirebon dapat ikut terlibat dalam sistem e-Monev keterbukaan informasi publik. Hal tersebut dinilai sebagai peluang besar bagi badan publik di tingkat daerah maupun lembaga vertikal untuk meningkatkan kualitas layanan informasi serta mendorong digitalisasi sistem penilaian yang lebih terstandar.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah isu teknis juga dibahas, antara lain terkait implementasi aplikasi e-Monev yang berada di bawah kewenangan Komisi Informasi Provinsi. Beberapa peserta menyampaikan bahwa implementasi sistem tersebut tidak sederhana karena berpotensi mengubah formulasi penilaian serta membutuhkan penyesuaian di berbagai perangkat daerah.

Diskusi juga menyinggung implementasi regulasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur standar layanan informasi publik. Dalam implementasinya, terdapat beberapa batasan terkait pelaksanaan monev terhadap badan publik tertentu seperti BUMD, lembaga vertikal, maupun institusi pendidikan.

Selain itu, disampaikan pula usulan agar pengelola layanan informasi publik dapat difungsionalkan secara berkelanjutan sehingga tidak sering terjadi pergantian personel. Hal ini penting agar pengelolaan layanan informasi publik menjadi lebih matang, profesional, dan berkesinambungan.

Pada bagian akhir diskusi, dibahas pula upaya penguatan infrastruktur layanan informasi publik, termasuk pengelolaan website PPID yang saat ini masih terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Dalam Negeri dan belum mengalami pembaruan signifikan sejak tahun 2022. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan teknis seperti kerja sama dengan pusat data nasional dan sistem keamanan siber.

Sebagai penutup, disepakati beberapa langkah solusi, di antaranya peningkatan stabilitas akses website PPID serta alternatif pengumpulan evidence layanan informasi publik melalui email maupun hardcopy apabila terjadi kendala teknis pada sistem daring.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kepala Diskominfo Kota Cirebon dan Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, dengan harapan koordinasi dan diskusi lanjutan dapat terus dilakukan guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon. Acara secara resmi ditutup oleh moderator, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Cirebon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―