Pemerintah Desa Abai, POKMASKIPP Keluhkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Desa di Kabupaten Bekasi

Bandung, KI Jabar – Lagi, Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi mengabaikan panggilan sidang Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar).  Sejumlah register dengan Termohon desa, Rabu (17/6/2026) nyaris tidak dihadiri Termohon. Padahal, reelas menurut panitera Agus Suprianto sudah dikirimkan secara patut kepada para pihak.

Ada tujuh register sidang sengketa dengan Termohon desa, lima diantaranya dipimpin oleh ketua majelis Husni Farhani mubarak, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Lima register tersebut mempertemukan Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) dengan termohon nomor register:

  • 2531/KB1/PSI/KIJBR/VII/2024, Termohon: Pemerintah Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
  • 2617/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2619/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Ridogalih Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2620/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Ridomanah KotaKecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2621/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Lima register tersebut sudah memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP). Penggalian keterangan dan bukti yang dilakukan majelis hanya terjadi satu pihak saja. Yaitu pihak pemohon saja yang diwakili kuasa Soni Sopian Hadis. Menurut pemohon sepanjang proses permohonan hingga sengketa pihak Termohon sepenuhnya telah mengabaikan permohonan yang diajukan pemohon.

“Pelayaanan Keterbukaan Informasi Publik desa di Kabupaten Bekasi memang sangat menghawatirkan. Dari puluhan permohonan, umumnya  tidak ditanggapi. Kami melakukan ini karena banyak penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukan. Karena itu kami mempertanyakan karena ada hak mansyarakat dalam anggaran desa tersebut,” ujar Soni dihadapan majelis komisioner.

Terhadap hal tersebut Ketua majelis menyampaikan edukasi dan literasi keterbukaan informasi publik khususnya desa menjadi perhatian KI Jabar.

“Kami melihat ini memang sudah sangat menghawatirkan. Ini akan menjadi perhatian KI Jabar. Bagaimana Badan Publik desa ini bisa melaksanakan Keterbukaan Informasi publik. Keterbukaan ini harus menjadi budaya dan Badan Publik adalah pionirnya,” tutur Husni.

Selain lima register diatas, yang menarik pada sengketa informasi rabu ini adalah terkait hibah taman RW. Dana Hibah Pembangunan taman RW 17 di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,  tahun anggaran 2021 disoal Vambers J Sianturi. Perkara dengan nomor register 3175/KA38/PSI/KIJBR/II/2026, hari ini,telah memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP). Sidang yang berlangsung di lantai dua Kantor Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) ini mempertemukan Vambers dengan Termohon Sekretariat Daerah Kota Depok.

Sebelumnya para pihak telah menempuh mediasi. Namun mediasi gagal menemukan kata sepakat. Dalam persidangan siang ini para pihak memberi keterangan alasan gagalnya mediasi tersebut. Diantaranya perbedaan persepsi mengenai istilah Hibah dan DIPA. Termohon juga menyatakan tidak menuasai salah satu dokumen yang dimohonkan Pemohon.

Ketua Majelis Dadan Saputera didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menyampaikan keterangan para pihak harus disertai alat bukti.

“Silahkan untuk mendukung keterangan para pihak, sertakan alat bukti. Salah satunya berupa regulasi yang menguatkan pernyataan para pihak. Apakah termohon menguasai dan tidak dokumen tersebut sertakan alat buktinya. Alat bukti bisa dikirim melalui pos dan dileges,” tegas Dadan.

Majelis juga memerintahkan para pihak untuk membuat kesimpulan. Kesimpulan akan menjadi salah satu dasar majelis komisioner mengambil keputusan. Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh panitera dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Ada dua belas register yang disidangkan hari ini. Enam register diantaranya memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian. Dua register memasuki tahap pembacaan putusan mediasi. Serta empat register memasuki tahap pembacaan putusan ajudikasi.

Berikut dua belas register sidang sengketa informasi publik yang berlangsung hari ini, diantaranya:

   Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan   

   Pelayanan Publik (POKMASKIPP)

  • 2531/KB1/PSI/KIJBR/VII/2024, Termohon: Pemerintah Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
  • 2617/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2619/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Ridogalih Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2620/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Ridomanah KotaKecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2621/KB1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: Pemerintah Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
  • 2746/KB1/PSI/KIJBR/II/2025, Termohon: Pemerintah Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.
  • 2859/KB1/PSI/KIJBR/VI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
  • 2805/KK2/PSI/KIJBR/VI/2025, Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Sukadami.
  • 2615/KK1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: RSUD Cileungsi Kabupaten.
  • 2616/KK1/PSI/KIJBR/X/2024, Termohon: RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.

Dua register lagi atas nama pemohon perorangan, yaitu register:

  • 3175/KA38/PSI/KIJBR/II/2026, Pemohon: Vembers J. Sianturi, Termohon: Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Sekretariat Daerah.
  • 2373/PA19/PSI/KIJBR/V/2024, Pemohon: Dinar Permana Putra. Termohon. Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Diskominfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―