Bandung — Komisi Informasi kembali menggelar rangkaian sengketa informasi publik pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sidang ini membahas sejumlah perkara strategis yang melibatkan badan publik tingkat provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan dan pemerintah desa, dengan fokus pada keterbukaan informasi keuangan dan pendidikan.
Sidang diawali dengan pemeriksaan awal kedua perkara sengketa informasi yang diajukan oleh Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) selaku Pemohon terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui PPID Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.
Informasi yang dimohonkan dalam perkara ini berupa salinan data atau dokumen laporan khususnya yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui unit kerja Diskominfo. Ketua Majelis dalam persidangan menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Termohon, serta menegaskan bahwa perkara ini telah melalui proses cukup Panjang.
Dalam pemaparan Majelis, disampaikan bahwa pada sidang awal pertama, surat permohonan Pemohon dinilai telah disusun secara cukup rinci. Namun demikian, Pemohon tidak dapat menunjukkan klaim atau bukti rekam jejak pengiriman surat keberatan kepada Termohon. Menanggapi hal tersebut, pihak Termohon menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima surat keberatan sebagaimana dimaksud oleh Pemohon.
“Majelis menegaskan bahwa kehadiran Pemohon dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara sengketa informasi publik, Pemohon diberikan satu kali kesempatan untuk hadir apabila tidak hadir pada sidang pertama. Apabila pada persidangan berikutnya Pemohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka permohonan dinyatakan gugur demi hukum.” Ungkap ketua majelis komisioner.
Sidang pemeriksaan awal kedua sempat mengalami penundaan, lantaran Pemohon tidak hadir dalam persidangan. Majelis menegaskan kembali ketentuan hukum acara sengketa informasi, yang mewajibkan Pemohon untuk selalu hadir dalam persidangan. Pemohon masih diberikan satu kali kesempatan kehadiran, dengan konsekuensi bahwa apabila kembali tidak hadir, maka permohonan dinyatakan gugur secara otomatis. Perkara ini tercatat dengan, yang telah melalui tahapan SAP 1 dan SAP 2, serta dilanjutkan ke tahap 3.
Sidang selanjutnya membahas perkara kedua yang berkaitan dengan permohonan informasi di bidang pendidikan. Pemohon meminta informasi, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOS pada beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Perkara ini melibatkan SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 5 Cikarang Selatan, dengan Nomor Register 2711, 2712, 2713, dan 2714, dan masuk dalam agenda mediasi. Namun, kembali Pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Khusus untuk perkara SMPN 2 Cikarang Selatan, Ketua Majelis membacakan putusan mediasi yang telah disepakati para pihak. Diketahui, sidang awal perkara ini telah berlangsung sejak 14 Oktober 2024, dan dilanjutkan dengan sidang kedua 4 februari 2026. Dalam sidang lanjutan tersebut, para pihak menyatakan menyetujui kesepakatan yang telah dicapai.
“Majelis menyatakan bahwa kesepakatan hasil mediasi telah memenuhi ketentuan hukum acara sengketa informasi publik. Oleh karena itu, putusan ini bersifat final dan mengikat bagi para pihak, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan. Dengan dibacakannya putusan ini, maka perkara dinyatakan selesai dan dinyatakan final dan mengikat” Ujar anggota majelis hakim.
Komisi Informasi kemudian memeriksa perkara antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara selaku Pemohon, yang diwakili oleh Marojak Sitohang selaku Direktur, melawan Pemerintah Desa Bekasi sebagai Termohon, yang diwakili oleh Bapak Indra Lesmana dan Bapak Jamludin.
Permohonan informasi dalam perkara ini mencakup Dana BOS Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, serta informasi terkait pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, termasuk dokumen Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Karena para pihak hadir, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
Sementara itu, persidangan dengan agenda SAP 1 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan. Sehingga sidang dilanjutkan ke SAP 2.
Melalui rangkaian sidang ini, Komisi Informasi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara, khususnya kewajiban kehadiran para pihak dalam persidangan. Komisi Informasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, dana pendidikan, dan dana desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.