Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik, Rabu (28/4/2026). Salah satu perkara digugurkan, karena permohonan pemohon dinyatakan majelis komisioner salah alamat.
Perkara yang gugur tersebut adalah register 3011/K-H4/PSI/KI-JBR/IX/2025 antara DPC AWPI dan Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2025. Pemohon hadir dalam persidangan, sementara Termohon tidak hadir tanpa keterangan. Pada sidang Pemeriksaan Awal, Majelis Komisioner memeriksa kedudukan hukum para pihak dan menyatakan Pemohon sah sebagai perkumpulan orang setelah melengkapi persyaratan.
Majelis menilai pihak yang ditunjuk sebagai Termohon bukan merupakan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tidak memenuhi legal standing dalam sengketa informasi.
Majelis menegaskan bahwa permohonan informasi seharusnya diajukan kepada badan publik atau lembaga yang membentuk panitia, bukan kepada individu secara personal. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara gugur karena kesalahan penunjukan Termohon.
Sementara itu, perkara Register 2373/P-A19/PSI/KI-JBR/V/2025 antara Dinar Permana Putra dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui unit kerja Diskominfo memasuki tahap ajudikasi. Kedua pihak hadir dan menyepakati persidangan tetap dilanjutkan meskipun salah satu anggota Majelis berhalangan hadir.
Pemohon menyampaikan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan karena informasi yang diberikan masih berupa ringkasan, sementara Pemohon membutuhkan dokumen secara lengkap terkait belanja barang dan jasa, program pengadaan, serta beasiswa tahun 2022 dan 2023, serta bersedia menanggung biaya penggandaan dokumen.
Termohon menyatakan tidak keberatan memberikan informasi, namun meminta Pemohon memperjelas dokumen yang dimaksud. Majelis memberikan waktu tiga sampai lima hari kerja kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum pembacaan putusan.
Selain itu, perkara Register 2641, 2720, dan 2643 dengan Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) terhadap SMA Kosgoro Kota Bogor, SMP PGRI 3 Bogor, dan SMK Taruna Terpadu 1 Kabupaten Bogor serta perkara Register 2462 antara Asep Moh. Yusuf melalui kuasa hukum Ubaidillah dengan Pemerintah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng dinyatakan selesai dan ditutup. (NGS)