Poltak Hutahaean Persoalkan Legal Standing Termohon. Pemeriksaan Awal ditunda ke PA Dua

Bandung, KI Jabar – Adu argumentasi terkait legal standing pihak termohon tidak terhindarkan di sidang sengketa informasi Komisi Informasi Jawa Barat, selasa (14/7/2026). Pemohon: Poltak Seven Five Parulian Hutahaean, berhadapan dengan Termohon Pemerintah Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Register 3002/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025 memasuki tahap Pemeriksaan Awal (PA).

Pemohon mempersoalkan surat kuasa termohon yang tidak memiliki kop desa. “Legal standing termohon tidak sah. Yang saya sengketakan pemerintahan desa, bukan kepala desa secara pribadi. Saya ingin sidang ini dilanjutkan dengan menghadirkan kepala desa,” tegas Pemohon.

Sementara itu termohon membela diri dengan argumentasi di surat kuasa tertera nama kepala desa dan jabatannya. Jadi memenuhi syarat sah kehadirannya sebagai kuasa hukum.

“Di surat kuasa jelas ada nama dan jabatan kepala desa. Saya kira ini memenuhi syarat sah saya sebagai kuasa hukum termohon,” jelas kuasa hukum termohon.

Sementara itu, ketua majelis Erwin Kustiman dan anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi menyatakan sidang akan ditunda ke pemeriksaan awal kedua. Dengan catatan termohon melengkapi surat kuasa dengan kop surat dari desa.

Selain itu, persidangan lainnya ada sengketa dokumen pengadaan. Rajanta Kentaren bertemu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Unit Kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE) di ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar). Perkara dengan nomor register 3033/K-A46/PSI/KI-JBR/XI/2025 memasuki tahap Pemeriksaan Awal.

Setelah majelis yang dipimpin Ketua Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi memeriksa empat kewenangannya, perkara ini dinyatakan lolos dan memasuki tahap mediasi.

“Setelah diperiksa empat kewenangan majelis. Register ini dinyatakan lolos. Majelis menyarankan mediasi dilakukan hari ini,” ujar Nuni.

Namun mediasi para pihak dinyatakan belum selesai. Panitera akan menjadwal mediasi selanjutnya.  Yang diminta oleh pemohon perorangan ini adalah terkait pemenang lelang pekerjaan kontruksi di Indramayu tahun 2024 dan 2025.

Perkara lainnyq adalah perkara tanah. Kuasa hukum Elpras Law Firm harus menelan kekecewaan. Sampai adjudikasi Termohon tidak hadir. Elpras Law Firm dalam hal ini mewakili pemohon Trisa Yusiani Sutisna, Viddy Kurniawan, Yanvilia Dwi Kurnia, berhadapan dengan  termohon, Pemerintah Desa Gajah mekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, register 2988/KB1/PSI/KIJBR/IX/2025.

Persidangan register tersebut, hari ini, Selasa (14/7/2026) memasuki tahap Sidang Adjudikasi dan Pembuktian ke 2 (SAP 2), namun dari awal persidangan tersebut termohon mangkir. Panitera menyatakan reelas sampai kepada termohon secara patut. Hal ini disayangkan oleh majelis komisioner yang dipimpin Dadan Saputera didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.

Dalam kesempatan itu Pemohon memberikan alat bukti kepada majelis. Alat bukti ini akan menjadi dasar pembuatan putusan.

“Alat bukti maupun keterangan Pemohon akan menjadi salah satu dasar untuk membuat putusan. Sayang sekali termohon tidak menggunakan haknya untuk klarifikasi,” ujar Dadan.

Perkara selanjutnya yang disidangkan siang ini yaitu perkara dengan register   2987/K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2025, yang mempertemukan Pemohon: Ijang Tatang Hidayat, dan termohon: RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Adapun dokumen yang dimohon pemohon terhadap termohon, diantaranya:

  1. Laporan Hasil Rekapitulasi Pertanggungjawaban dan Penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA ) tentang Pengelolaan Limbah B3 medis RS Umum Daerah Pameungpeuk. Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024.
  2. Salinan Kerjasama dengan pihak lain perihal Pengelolaan Limbah B3 medis RS Úmum Daerah Pameungpeuk dari awal berdirinya Rumah sakit sampai sekarang.
  3. Kwintansi/invoice, Foto dan Dokumen Lain Pendukung Yang Terkait Dengan Laporan Hasil Pengelolaan Limbah B3 medis RS Umum Daerah Pameungpeuk tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Perkara ini baru memasuki tahap Pemeriksaan awal. Pada pemeriksaan awal majelis memeriksa empat hal, diantaranya: legal standing para pihak, kewenangan relatif, kewenangan absolut dan batas waktu pengajuan permohonan informasi dan sengketa informasi publik. Ketua majelis yang dipimpin Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi menyatakan hasil pemeriksaan empat kewenagan terpenuhi.

“Pada pemeriksaan awal ini kami tidak memeriksa substansi materi. Kami hanya memeriksa empat kewenagan majelis. Kami sudah memeriksa empat kewenangan majelis. Dan register ini memenuhi empat kewenangan tersebut, sehingga dinyatakan lolos untuk masuk ke tahap mediasi,” tegas Erwin.

Ada dua belas register pada sidang hari ini, diantaranya register:

  1. 2987/K-K1/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon: Ijang Tatang Hidayat, termohon: RSUD Pameungpeuk Kabupaten Garut.
  2. 3002/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon: Poltak Seven Five Parulian Hutahaean, Termohon: Pemerintah Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
  3. 3052/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Elam Jajang Lesmana, Termohon:Pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Bekasi
  4. 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Elam Jajang Lesmana, Termohon: Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang
  5. 3110/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/20 25, Pemohon: Jajang Wardi, Termohon: Pemerintah Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
  6. 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025, Pemohon: Moh. Kafi dan Suliha dengan Kuasa Hukum Wahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi, S.H. Termohon: Kementerian ATR/BPN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
  7. 3033/K-A46/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Rajanta Kentaren, Termohon: Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja LPSE
  8. 2773/K-A40/PSI/KI-JBR/V/2025 Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Cibitung.
  9. 2774/K-A40/PSI/KI-JBR/V/2025, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Pebayuran
  10. 2775/K-A40/PSI/KI-JBR/V/2025, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Setu
  11. 2829/K-A40/PSI/KI-JBR/VI/2025, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Tarumajaya
  12. 2988/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon: Trisa Yusiani Sutisna, Viddy Kurniawan, Yanvilia Dwi Kurnia, dkk dengan Kuasa Kantor Hukum Elpras Law Firm, Termohon: Pemerintah Desa Gajahmekar Kecamatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―