Bandung – Taman Peri, Cibiru, Bandung, Selasa Sore (17/32026), tampak riuh dengan rombongan ibu-ibu berhijab ungu yang memukul rebana menyanyikan lagu-lagu Islami. Sejumlah jemaah yang terdiri dari kelompok milenial Indonesia Maju, perwakilan badan publik, akademisi, serta praktisi, memenuhi area yang disulap menjadi ruang dialog keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya ketua Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), Husni Farhani Mubarok, S.H., M. Si., yang tampil menjadi narasumber. Hadir narasumber lain yang juga menjadi panitia dalam acara ini, diantaranya:
- Aji Saptaji, ketua Project Manajemen Officer (PMO) Jabar.
- H. Awi Jaya, S. Si, M. P., Ketua umum MIM dan juga Ketua Umum Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Jabar.
- H Rahmat Sulaeman, S. Sos. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jabar.
Kegiatan dialog atau Fokus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan dalam upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat, mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Optimalisasi Peran Milenial untuk Indonesia Maju”.
Secara khusus, FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi generasi milenial dalam mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok menyampaikan bahwa generasi milenial memiliki peran strategis sebagai agen perubahan di era digital.
> “Milenial bukan hanya pengguna informasi, tetapi juga penggerak literasi publik. Dengan pemanfaatan teknologi, milenial dapat mendorong transparansi dan mengawal akuntabilitas badan publik,” ungkapnya.
Diskusi dalam FGD menyoroti beberapa hal penting, antara lain:
- Peningkatan Literasi Informasi Publik masyarakat, khususnya milenial, perlu memahami hak dan mekanisme memperoleh informasi sesuai ketentuan UU KIP.
- Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital. Platform digital menjadi sarana efektif dalam penyebarluasan informasi publik secara cepat dan luas.
- Peran Milenial dalam Pengawasan Publik. Partisipasi aktif milenial dalam mengawasi kebijakan dan layanan publik menjadi bentuk kontrol sosial yang konstruktif.
- Tantangan Implementasi UU KIP. Masih adanya keterbatasan pemahaman dan kesiapan badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka.
Hasil FGD merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan generasi milenial dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi. Selain itu, diperlukan program edukasi berkelanjutan dan inovasi digital untuk meningkatkan akses informasi publik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong implementasi UU KIP yang lebih optimal, sekaligus memperkuat kontribusi generasi milenial dalam mewujudkan Indonesia yang maju, transparan, dan berintegritas. Kegiatan diakhiri dengan pemberian santunan dan buka puasa bersama. (AK)