Sidang Pertama di Tahun 2026, Komisi Informasi Jawa Barat Sidangkan 10 Register

Bandung — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan sidang sengketa informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang sengketa informasi publik pertama di tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Husni Farhani Mubarok selaku Ketua Majelis, Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota Majelis Komisioner. Total ada 10 register yang disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Awal.

Ketua majelis komisioner membuka sidang pertama dengan memeriksa perkara yang diajukan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) sebagai Pemohon terhadap sejumlah Badan Publik di lingkungan pemerintah daerah, dengan register sebagai berikut:

  • Nomor Register 3039/KA25/PSI/KIJBR/XI/2025 (Pemerintah Kota Depok unit kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan);
  • Nomor Register 3054/KA40/PSI/KIJBR/XI/2025 (Pemerintah Kota Depok unit kerja Kecamatan Pancoran Mas);
  • Nomor Register 3103/KA16/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Pariwisata);
  • Nomor Register 3104/KA4/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Pendidikan);
  • Nomor Register 3105/KA45/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketenagakerjaan);
  • Nomor Register 3106/KA23/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang);
  • Nomor Register 3107/KA6/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketahanan Pangan);
  • Nomor Register 3108/KA18/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kota Depok unit kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata);
  • Nomor Register 3109/KA43/PSI/KIJBR/XII/2025 (Pemerintah Kota Depok unit kerja Dinas Perumahan dan Permukiman).

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke agenda Pemeriksaan Awal Kedua, dikarenakan termohon tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Awal Pertama.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila Pemohon tidak hadir sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan dinyatakan gugur, sedangkan apabila Termohon tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Majelis Komisioner sesuai hukum acara yang berlaku.

Selanjutnya, sidang berikutnya adalah perkara yang diajukan oleh Dhani Sulistiyono, S.T., M.M. selaku Pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Sekretariat Daerah, dengan Nomor Register 3028/KA38/PSI/KIJBR/X/2025. Dalam perkara tersebut, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sela dengan amar permohonan dinyatakan daluarsa, karena tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persidangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, diharapkan hadir paling lambat 30 menit sebelum persidangan dimulai guna memastikan kelancaran dan ketertiban proses persidangan.

Melalui pelaksanaan persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi oleh badan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Website: https://komisiinformasi.jabarprov.go.id
Media Sosial: @komisiinformasijawabarat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―