Sidang Sengketa Informasi KI Jabar Hari ini: Dua Register Sepakat, Tujuh Register Dilanjutkan ke Adjudikasi

Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik pada Selasa, (24/2/ 2026), terhadap perkara yang diajukan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) kepada sejumlah badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Persidangan berlangsung sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik dan menjadi bagian dari komitmen Komisi Informasi dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok (HFM), dengan anggota Erwin Kustiman (EK) dan Nuni Nurbayani (NN). Seluruh perkara pada hari tersebut dihadiri oleh pemohon maupun termohon, yang menunjukkan itikad baik para pihak dalam mengikuti proses persidangan.

Perkara terhadap Pemerintah Kota Depok tercatat dalam beberapa register, yaitu:

Register 3039/K-A25/PSI/KI-JBR/XI/2025 (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/DLHK),

Register 3054/K-A40/PSI/KI-JBR/XI/2025 (Kecamatan Pancoran Mas),

Register 3108/K-A18/PSI/KI-JBR/XI/2025 (Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata), serta

Register 3109/K-A43/PSI/KI-JBR/XI/2025 (Dinas Perumahan dan Permukiman).

Setelah melalui tahapan Pemeriksaan Awal ke-2, Majelis melanjutkan perkara ke tahap mediasi yang dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra. Dalam proses mediasi tersebut, sengketa antara PHMI dengan Kecamatan Pancoran Mas dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Depok dinyatakan sepakat, sehingga penyelesaian dicapai melalui mekanisme musyawarah.

amun, untuk sengketa dengan DLHK Kota Depok dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi guna pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, perkara terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan:

Register 3103/K-A16/PSI/KI-JBR/XII/2025 (Dinas Pariwisata),

Register 3104/K-A17/PSI/KI-JBR/XII/2025 (Dinas Pendidikan),

Register 3105/K-A15/PSI/KI-JBR/XII/2025 (Dinas Ketenagakerjaan),

Register 3106/K-A23/PSI/KI-JBR/XII/2025 (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), serta

Register 3107/K-A65/PSI/KI-JBR/XII/2025 (Dinas Ketahanan Pangan),

Seluruhnya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi. Dengan demikian, seluruh perkara terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut akan dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang diutamakan dalam penyelesaian sengketa informasi, namun bukan satu-satunya mekanisme.

“Ketika para pihak dapat mencapai kesepakatan, mediasi menjadi solusi yang cepat dan konstruktif. Namun apabila tidak tercapai titik temu, Majelis berkewajiban melanjutkan ke Ajudikasi untuk memberikan kepastian hukum atas hak informasi yang disengketakan,” ujar Husni Farhani Mubarok.

Senada dengan hal tersebut, Majelis menekankan bahwa keterbukaan informasi, khususnya terkait anggaran dan kebijakan publik, merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Proses ajudikasi nantinya akan memeriksa secara objektif dan menyeluruh terkait informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

Melalui rangkaian persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang menjembatani hak masyarakat untuk mengetahui dengan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (AYP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―