Bandung, KI Jabar – Perkara dengan nomor register 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, Rabu (8/7/2026) memasuki tahap pembacaan putusan adjudikasi. Pemohon Muamar Hidayatullah maupun Termohon SMAN 1 Cibungbulang Kabupaten Bogor masing-masing hadir di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) dengan Kuasa Hukum.
Majelis Komisioner Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman membacakan putusan dilanjutkan dengan pembacaan Hak-Hak Para Pihak, diantaranya:
- Berdasarkan Pasal 59 ayat (4) PERKI No.1/2013 ttg PPSIP: SALINAN PUTUSAN akan diberikan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan dikirimkan ke alamat resmi para pihak.
- Berdasarkan Pasal 48 UU KIP dan Pasal 60 PERKI No 1/2013 PPSIP: Para Pihak dapat mengajukan KEBERATAN/GUGATAN ke PENGADILAN apabila menyatakan secara tertulis TIDAK MENERIMA putusan ajudikasi ini, paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan. Dalam hal apabila para pihak TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN, maka putusan Komisi Informasi akan BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2011: Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap DAPAT DIMINTAKAN PENETAPAN EKSEKUSI kepada KETUA PENGADILAN setempat.
Kuasa hukum Pemohon menerima putusan, namun tetap memberikan kesempatan kepada termohon menggunakan haknya. Sementara itu, Diwakili kuasa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat termohon menyatakan akan menggunakan waktu 14 hari untuk mengkaji dan mempertimbangkan menerima putusan atau banding.
Dalam keterangannya usai sidang, Ketua Majelis menegaskan bahwa pembacaan putusan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
“Kehadiran pemohon dan termohon dalam sidang pembacaan putusan sangat penting agar kedua belah pihak memahami secara utuh amar putusan majelis, hak dan kewajiban yang timbul, serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yadi.
Termasuk perkara tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat menyidangkan sebelas register, diantaranya register:
- 2342/K-A1/PSI/KI-JBR/II/2024, Pemohon: Asun Nirwanto, Termohon: Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi unit kerja Puskesmas Karang Bahagia
- 2368/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi
- 2484/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Bojong Mangu Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
- 2518/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Karang Indah Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
- 2519/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Karang Mulya Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
- 2520/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Soni Sopian Hadis, Termohon: Pemerintah Desa Medalkrisna Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi
- 2486/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Sukaasih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
- 2488/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
- 2565/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2024, Pemohon: Hendra dan Sutiawan, Termohon: Pemerintah Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor
- 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, Pemohon: Muamar Hidayatullah, Termohon: SMAN 1 Cibungbulang Kabupaten Bogor
- 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026, Pemohon: Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Termohon: Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.