Tracking Surat Permohonan Informasi Tidak Ditemukan, Register Sengketa Mata Jabar dan SMAN 22 Garut Digugurkan

Bandung, KI Jabar – Pembahasan jangka waktu lima register yang diajukan Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) kepada lima Badan Publik tingkat satuan pendidikan di Garut dan Tasik berlangsung alot. Dua diantaranya yaitu termohon SMAN 1 Tasikmalaya  dengan register 3019/KG3/PSI/KIJBR/X/2025 dan SMAN 22 Garut dengan register 3042/KG3/PSI/KIJBR/XI/2025 mengaku tidak menerima surat permohonan informasi dari Mata Jabar. Sehingga sidang sengketa informasi Komisi Informasi Jawa Barat Rabu (3/5/2026) sempat diskorsing majelis komisioner untuk bermusyawarah.

Musyawarah dilakukan Majelis Komisioner (MK) untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya. Pada saat itu juga MK dibantu panitera dan asisten untuk mentraking surat. Setelah ditrakcing surat permohonan informasi dinyatakan diterima oleh SMAN 1 Tasikmalaya. Namun tidak ditemukan di SMAN 22 Garut. Sehingga MK menyatakan gugur untuk register 3042 dan putusan sela dibacakan hari itu juga.

“Majelis menyatakan gugur untuk register 3042, karena berdasarkan bukti tracking surat permohonan informasi tidak ditemukan. Sementara lima register lainnya dinyatakan ditunda untuk proses mediasi. Majelis berharap pada saat mediasi akan menemukan kata sepakat, ” ujar ketua majelis Husni Farhani Mubarok di dampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.

Ada enam register dengan pemohon Mata Jabar yang disidangkan hari ini. Lima memasuki Pemeriksaan Awal yang ke 2. Lima register tersebut yaitu:

  • Register 3019/KG3/PSI/KIJBR/X/2025, Termohon SMAN 1 Tasikmalaya
  • Register 3042/KG3/PSI/KIJBR/XI/2025, Termohon SMAN 22 Garut
  • Register 3043/KG3/PSI/KIJBR/XI/2025, Termohon SMKN 2 Tasikmalaya
  • Register 3085/KG3/PSI/KIJBR/XII/2025, Termohon SMKN 4 Garut
  • Register 3086/KG3/PSI/KIJBR/XII/2025, Termohon SMAN 8 Garut

Sementara satu register memasuki tahap pembacaan putusan mediasi sepakat yaitu register 3041/KG3/PSI/KIJBR/XI/2025 dengan termohon SMAN 4 Garut 

Selain itu ada lagi satu register dengan nomor 2667/KB1/PSI/ KIJBR/XI/2024, antara pemohon DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat berhadapan dengan Pemerintah Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Sidang terkait pengelolaan dana APBDes ini memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP), namun sayang termohon empat kali tidak hadir memenuhi panggilan sengketa informasi publik.

GNPPI menyatakan sangat kecewa dengan ketidakhadiran termohon selama empat kali persidangan. Ini menunjukkan badan publik tidak memiliki komitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Termohon ini sangat mengecewakan, ditemui tidak responsif, pada saat sidang sama sekali tidak hadir. Kami akan membawa ini ke BPMD agar pemdes ini diingatkan,” tutup GNPPI.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―