Transparansi Anggaran Publik di Uji: Komisi Informasi Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Terbuka dan Berkeadilan

Bandung – Komisi Informasi menggelar persidangan sengketa informasi publik pada Selasa, 10 Februari 2026, sebagai bagian dari komitmen penegakan hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Persidangan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan terbagi ke dalam dua agenda sidang sengketa yang berbeda, dengan fokus utama pada transparansi pengelolaan anggaran dan akses dokumen publik.

Sidang sengketa pertama adalah Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP) dengan Nomor Register 2980, 2341, dan 2376. Pemohon dalam perkara ini adalah Krusdjok Wahyono. Sidang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran pihak termohon, meskipun surat panggilan telah diterima oleh instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, SMP Negeri 5 Selu, dan SMP Negeri 4 Cikarang Utara. Sidang ini merupakan lanjutan dari mediasi gagal yang digelar pada 17 Agustus 2025, karena termohon tidak hadir di mediaso kedua ini. Kondisi ini menjadi kerugian tersendiri bagi pihak termohon karena proses mediasi sebelumnya tidak dapat berjalan akibat ketidakhadiran Termohon.

“Ketidakhadiran termohon dalam persidangan merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum” ujar ketua majelis komisioner, Husni Farhani Mubarak di dampingi Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi.

Pemohon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan pihak termohon, serta mengalami kesulitan dalam mengakses Dinas Pendidikan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Ketua Komisioner juga menyoroti fakta bahwa tautan situs web yang dijadikan rujukan oleh pihak termohon tidak dapat diakses atau tidak tersedia, sementara substansi permohonan informasi berkaitan dengan perencanaan dan dugaan pungutan dana dari masyarakat.

Dalam forum persidangan, Majelis Komisioner mengajukan pertanyaan mendasar mengenai tujuan permohonan informaai pertanyaan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menilai kepentingan dan keterkaitan pemohon dengan informasi yang dimohonkan.

Pada hari yang sama, Komisi Informasi juga menggelar sidang sengketa sesi kedua dengan agenda Pemeriksaan Awal, Nomor Register 2980, 2981, dan 2982, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Pemohon dalam perkara ini adalah Wahyudi, S.H., bersengketa dengan termohon SMP Negeri 3 Cikampek Kabupaten Karawang, SMP Negeri 2 Cikampek Kabupaten Karawang, serta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui UPTD Puskesmas Bekasi. Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Buku Kas Umum Pembantu, serta kwitansi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023.

Dalam persidangan tersebut, perwakilan dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan hadir, di antaranya Bapak Rasidik, Bapak Dadan Wahidir, Bapak Laode Ahmad, dan Bapak Karwa. Majelis Komisioner memberikan apresiasi kepada satu-satunya Badan Publik yang hadir sebagai bentuk komitmen Badan Publik terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Setelah kewenangan majelis pada perkara ini dinyatakan terpenuhi, majelis memberikan ruang kepada pihak untuk menyampaikan pendapat. Termohon yang diberikan kesempatan pertama menyatakan kesiapan menempuh mediasi.

“Kami berharap proses sengketa ini dapat diselesaikan melalui mediasi” ujar bapak Dadan Wahidin selaku termohon.

Senada dengan termohon, Pemohon menyatakan kesediaannya untuk menempuh proses mediasi. Ketua Majelis Komisioner kemudian menyarankan agar para pihak melakukan mediasi saat ini juga seteleh persidangan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan, di mana pihak termohon bersedia memberikan informasi yang diminta, dengan ruang lingkup terbatas pada tahun anggaran 2023 sesuai permintaan pemohon.

Seluruh rangkaian persidangan ini menegaskan peran strategis Komisi Informasi sebagai lembaga yang menjamin hak konstitusional warga negara atas informasi publik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat dan mengetahui informasi, serta mendapatkan salinan informasi publik. Selain itu, badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Komisi Informasi berharap setiap badan publik dapat menjadikan proses persidangan ini sebagai pengingat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang terbuka demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―