Bandung, 28 April 2026 — Komisi Informasi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan memeriksa sejumlah perkara yang melibatkan badan publik dan pemohon dari berbagai unsur, baik perseorangan maupun lembaga berbadan hukum.
Dalam sidang yang digelar, selasa (28/4/2026), Majelis Komisioner menangani tujuh perkara dengan hasil yang beragam.
Pada perkara dengan nomor register 2788, 2790, dan 2873, yang diajukan oleh media online Jayantara News terhadap SMA 1 Banjarsari Kabupaten Ciamis, SMAN 1 Margaasih Kabupaten Bandung, dan SMA 1 Kota Bandung, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah.
Ketua majelis Dadan Saputera yang didampingi anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, memberikan apresiasi bukan hanya kepada pemohon juga kepada badan publik yang menjawab permohonan informasi.
“Badan Publik juga pemohon saya nilai sangat baik, karena sudah memahami mekanisme pewaktuan dalam hukum acara komisi informasi. Surat permohonan, jawaban permohonan, surat keberatan, jawaban keberatan, juga pengajuang sengketa informasi sudah sesuai dengan jangka waktu yang diatur regulasi,” ujar Dadan.
Sementara itu, pada perkara register 3175 antara Vembers J. Sianturi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Unit Kerja Sekretariat Daerah, Majelis Komisioner juga maju ke mediasi. Jenis permohonan informasi yang dimohonkan Vambers yaitu terkait dokumen pencairan hibah Pemkot Depok.
Selanjutnya, perkara register 3266 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) terhadap Pemerintah Kota Bandung (Unit Kerja Diskominfo), yang dihadiri oleh para pihak juga dilanjut ke tahap mediasi.
Majelis Komisioner yang dipimpin Nuni Nurbayani didampingi anggota, Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, mengingatkan Badan Publik untuk menjawab surat permohonan informasi sebagai wujud pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sidang ditutup oleh perkara register 3034 dan 3036, antara PT. Potret Publik Mediatama dengan Pemerintah Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Karena para pihak tidak hadir Majelis Komisioner menetapkan persidangan register ini dilanjut ke Pemeriksaan Awal ke 3.
Komisi Informasi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong transparansi badan publik. Melalui mekanisme ajudikasi maupun mediasi, diharapkan tercipta penyelesaian yang adil, terbuka, dan akuntabel. (NGS)