Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan persidangan sengketa informasi publik sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong badan publik agar semakin transparan, tertib, dan akuntabel. Persidangan digelar sesuai jadwal dengan agenda pemeriksaan awal terhadap sejumlah register perkara yang diajukan oleh pemohon kepada badan publik di wilayah Kabupaten Bekasi.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani. Dalam persidangan tersebut, Majelis secara seksama memeriksa aspek formil permohonan, kejelasan subjek termohon, serta kehadiran para pihak sebagai bagian penting dari proses penyelesaian sengketa informasi.
Pada perkara Register Nomor 3047/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, dengan Termohon Pemerintah Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Majelis menemukan adanya kesalahan administratif pada lembar tujuan permohonan. Dalam dokumen permohonan, pemohon menuliskan Desa Karang Mulya, sementara berdasarkan fakta administrasi dan substansi permohonan, desa yang dimaksud seharusnya adalah Desa Karang Indah. Kekeliruan tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap kejelasan subjek termohon.
Atas dasar cacat formil tersebut, Majelis menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan menjatuhkan putusan absolut, yang langsung dibacakan dalam persidangan.
“Ketepatan penulisan subjek termohon merupakan syarat mendasar dalam sengketa informasi. Kesalahan administrasi yang berdampak pada kejelasan termohon tidak dapat diabaikan oleh Majelis,” tegas Ketua Majelis Erwin Kustiman.
Sementara itu, untuk register perkara lainnya, Majelis mencatat bahwa para termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk melanjutkan seluruh perkara tersebut ke tahap Pemeriksaan Awal ke-2 sesuai ketentuan hukum acara sengketa informasi.
Adapun register dan termohon yang dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal ke-2 meliputi:
- Register 3048/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025
Termohon: Pemerintah Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi
- Register 3049/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025
Termohon: Pemerintah Desa Medalkrisna, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi
- Register 3050/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025
Termohon: Pemerintah Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi
- Register 3051/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025
Termohon: Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi
Selain perkara yang melibatkan pemerintah desa, Majelis juga memeriksa sengketa informasi dengan termohon dari unsur satuan pendidikan, yaitu:
- Register 3138/K-G1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: SDN Segarjaya 01, Kabupaten Bekasi
- Register 3139/K-G1/PSI/KI-JBR/XII/2025
Termohon: SDN Satria Jaya 03, Kabupaten Bekasi
Seluruh perkara tersebut dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal ke-2 karena ketidakhadiran para termohon dalam persidangan. Majelis menegaskan bahwa ketidakhadiran termohon tidak menghalangi jalannya proses persidangan, namun tetap dicatat sebagai bagian dari fakta persidangan.
Anggota Majelis Yadi Supriadi menekankan bahwa kehadiran badan publik dalam persidangan merupakan wujud tanggung jawab terhadap hak masyarakat atas informasi.
“Ketidakhadiran tidak menghentikan proses, tetapi kehadiran dan respons badan publik menunjukkan komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, anggota Majelis Nuni Nurbayani menyampaikan bahwa persidangan sengketa informasi juga menjadi ruang edukasi bagi badan publik agar lebih cermat dan tertib dalam pelayanan informasi.
“Keterbukaan informasi harus dimulai dari administrasi yang rapi, respons yang jelas, hingga kehadiran dalam proses persidangan,” tuturnya.
Melalui rangkaian persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi yang benar, tepat, dan bertanggung jawab. Komisi Informasi berharap, proses persidangan ini tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga memperkuat budaya transparansi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Jawa Barat. (AYP)