BANDUNG – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rangkaian persidangan sengketa informasi pada Selasa, 15 September 2026. Persidangan berlangsung melalui beberapa cluster dengan agenda pembacaan putusan mediasi, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Pada Cluster 1, persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman. Salah satu perkara yang memasuki pembacaan putusan mediasi adalah sengketa informasi register 3135/K-A7/PSI/KI-JBR/XII/2025 antara Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas Peternakan. Informasi yang menjadi objek sengketa antara lain salinan DPA, laporan realisasi anggaran, data penerima bantuan tahun 2024 dan 2025 hingga Agustus, serta dokumen LPJ/SPJ tahun 2024.
Sementara itu, perkara register 3230/K-A12/PSI/KI-JBR/II/2026 antara GLMPK dengan Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas PUPR memasuki sidang ajudikasi pembuktian. Dalam persidangan, Termohon diberikan kesempatan untuk menggali lebih lanjut permohonan informasi, mengingat sebagian informasi yang dimohon tidak dikuasai oleh Dinas PUPR. Perkara ini berkaitan dengan permintaan dokumen pembangunan Jalan Desa Haruman, Kecamatan Leles, dengan pelaksana Mutiara Selatan.
Perkara lainnya, register 3231/K-A12/PSI/KI-JBR/II/2026, juga antara GLMPK dengan Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas PUPR, dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam prosesnya, Termohon menyampaikan bahwa sebagian informasi yang dimohon perlu dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian karena tidak seluruh informasi berada dalam penguasaan Dinas PUPR. Objek permohonan mencakup dokumen Naskah Akademik Rancangan Perda dan dokumen teknis RTRW.
Cluster 2 dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani. Tiga perkara, yakni register 3235, 3233, dan 3272, menjalani rangkaian sidang ajudikasi pembuktian yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS/BOSP pada satuan pendidikan di Kabupaten Bogor.
Register 3235/K-G5/PSI/KI-JBR/II/2026 mempertemukan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dengan PKBM Asyifa Kabupaten Bogor, dengan objek informasi berupa laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2022, 2023, dan 2024.
Sementara itu, register 3233/K-G3/PSI/KI-JBR/II/2026 melibatkan KANNI Kabupaten Bogor dan SMK Pesona Dywantara Kabupaten Bogor dengan objek permohonan informasi yang sama, yakni laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2022, 2023, dan 2024. Adapun register 3272/K-G1/PSI/KI-JBR/IV/2026 mempertemukan KANNI Kabupaten Bogor dengan SMP Islam Terpadu Daarul Rahman terkait laporan realisasi RKAS dan laporan pertanggungjawaban Dana BOSP tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Selain itu, dua perkara lainnya di Cluster 2, yakni register 3234 dan 3271, memasuki pembacaan putusan mediasi yang dilanjutkan dengan pengiriman putusan. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS/BOSP pada PKBM Khatulistiwa Kabupaten Bogor dan SMP Taruna Bhakti Kota Depok.
Sedangkan Cluster 3 dipimpin Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi. Tiga perkara, yaitu register 2959, 2910, dan 2912, memasuki agenda pembacaan putusan mediasi yang dilanjutkan dengan pengiriman putusan. Ketiga perkara tersebut melibatkan Media Online Jayantara News sebagai Pemohon dengan satuan pendidikan di Kabupaten Ciamis sebagai Termohon dan berkaitan dengan informasi mengenai penggunaan atau pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Rangkaian persidangan tersebut menunjukkan bahwa sengketa informasi publik tidak hanya berkaitan dengan permintaan dokumen, tetapi juga menyangkut penguasaan informasi oleh badan publik, koordinasi antarperangkat daerah, serta keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan.
Melalui proses mediasi dan ajudikasi, Komisi Informasi Jawa Barat terus memastikan setiap permohonan penyelesaian sengketa informasi diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong badan publik untuk memberikan kepastian mengenai informasi yang berada dalam penguasaannya.
Keterbukaan informasi pada akhirnya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan pembangunan daerah maupun penggunaan anggaran pendidikan.