KI Jabar Lakukan Visitasi dan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI, 16 Oktober 2026 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan visitasi dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Pendopo Bupati Sukabumi, Jumat (16/10). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., serta dihadiri oleh para kepala dinas dan sekretaris perangkat daerah (OPD), para camat, perwakilan pemerintah desa yang mengikuti kegiatan melalui Zoom, rumah sakit daerah, serta perwakilan BUMN dan BUMD se-Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan KI Jabar dalam mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Husni Farhani Mubarok Tekankan Pentingnya Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

Dalam pemaparannya, perwakilan KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik perlu diperkuat hingga tingkat pemerintah desa. Hal tersebut menjadi penting, mengingat sejumlah kepala desa di Kabupaten Sukabumi telah berhadapan dengan proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk PPID pembantu, perlu memahami mekanisme pelayanan permohonan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi melalui berbagai mekanisme, baik dengan datang langsung ke badan publik, menyampaikan surat resmi, maupun melalui surat elektronik (email).

Husni berharap, melalui pelaksanaan visitasi dan uji petik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan meraih predikat Kabupaten Informatif.

Ia juga menekankan bahwa Monev merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperbaiki tata kelola informasi.

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kabupaten Sukabumi masih berada pada kategori Kurang Informatif. Oleh karena itu, melalui evaluasi dan pembenahan pada tahun 2026, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan peringkatnya hingga mencapai kategori Informatif.

Bupati Sukabumi: Keterbukaan Informasi Harus Sesuai Regulasi

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada tim Monev KI Jabar yang telah hadir untuk melakukan visitasi dan memberikan arahan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memahami regulasi keterbukaan informasi publik serta menjalankan tugas pelayanan informasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa PPID dan PPID pembantu harus memberikan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan informasi dan dokumentasi perlu memperhatikan ketentuan administrasi serta hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat, dengan tetap mengacu pada klasifikasi dan pengecualian informasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bupati turut menyampaikan bahwa permohonan informasi publik telah diajukan masyarakat kepada sejumlah OPD di Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapan dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Diskominfo Kabupaten Sukabumi Paparkan Tantangan Menuju Solusi

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukabumi memaparkan materi bertajuk, “Dari Tantangan Menuju Solusi” yang membahas berbagai upaya peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Diskominfo Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi adalah memastikan seluruh badan publik memahami dan menjalankan standar pelayanan informasi secara konsisten.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Diskominfo selaku unsur yang berperan dalam koordinasi pengelolaan informasi publik terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas PPID di berbagai OPD, bahkan hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Upaya monitoring tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, serta mendorong keseragaman standar pelayanan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, transparan, dan akuntabel.

Dorong Kabupaten Sukabumi Menuju Predikat Informatif

Melalui kegiatan visitasi dan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, KI Jabar berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama seluruh OPD, kecamatan, pemerintah desa, rumah sakit daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Hasil visitasi dan evaluasi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan administrasi penilaian. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat, sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan sinergi antara KI Jabar dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, target untuk meningkatkan predikat dari Kurang Informatif menjadi Informatif pada Monev 2026 diharapkan dapat tercapai, sejalan dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―