Bandung, 26 Agustus 2026 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan rangkaian persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (26/8/2026). Persidangan kali ini menangani sepuluh perkara dengan agenda Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) dan Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).
Ada lima perkara yang diajukan Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). Kelima perkara tersebut memasuki tahap adjudikasi dan pembuktian. Persidangan diperiksa oleh Majelis Komisioner dengan Husni Farhani Mubarok sebagai Ketua Majelis, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai Anggota Majelis.
Perkara tersebut yakni Register 3103/K-A16/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit Kerja Dinas Periwisata, Register 3104/K-A4/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit Kerja Dinas Pendidikan, Register 3105/K-A45/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketenagakerjaan, Register 3106/K-A23/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Register 3107/K-A6/PSI/KI-JBR/XII/2025 dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Ketahanan Pangan.
Persidangan dihadiri Pemohon maupun Termohon. Dalam proses persidangan termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi dikecualikan. Namun, termohon tidak bisa menunjukkan alat bukti berupa Surat Keputusan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (SK DIK). Termohon berdalih akan memberikan bersama dengan kesimpulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis tegas menyatakan bahwa para pihak harus membawa alat bukti saat persidangan adjudikasi dan pembuktian.
“Saat ini kita sudah ada ditahap ajudikasi dan pembuktian. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan para pihak untuk memberikan keterangan juga menunjukkan alat bukti. Karena saat ini pihak termohon tidak membawa alat bukti yang diminta majelis, maka sidang akan ditunda ke SAP berikutnya,” putus Ketua majelis.
Sebelumnya persidangan dengan lima perkara lainnya diperiksa oleh Majelis Komisioner dengan Nuni Nurbayani sebagai Ketua Majelis, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi sebagai Anggota Majelis, serta Dadan Saputra sebagai mediator.
Lima perkara yang diperiksa merupakan sengketa informasi yang diajukan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor. Perkara tersebut meliputi Register 3234/K-G5/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon PKBM Khatulistiwa Kabupaten Bogor, Register 3235/K-G5/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon PKBM Asyifa Kabupaten Bogor, serta Register 3233/K-G3/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon SMK Pesona Dwyantara Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat Register 3271/K-G2/PSI/KI-JBR/IV/2026 dengan Termohon SMP Taruna Bhakti Kota Depok dan Register 3272/K-G1/PSI/KI-JBR/IV/2026 dengan Termohon SMP Islam Terpadu Daarul Rahman.
Dalam agenda PA2 tersebut, Pemohon hadir pada seluruh perkara. Untuk Register 3234, 3271, dan 3272, persidangan juga dihadiri oleh Termohon. Sementara pada Register 3235 dan 3233, Termohon belum hadir dalam persidangan. Lima register tersebut berlanjut ke mediasi.
Rangkaian persidangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik terus berjalan melalui tahapan yang telah ditetapkan, baik melalui Pemeriksaan Awal maupun proses Ajudikasi.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap perkara memperoleh proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.