BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (19/8/2026). Persidangan dengan 21 register hari ini mencakup agenda Pemeriksaan Awal Kedua, Sidang Pembacaan Putusan (SPP) adjudikasi dan mediasi sepakat serta mediasi lanjutan.
Persidangan dibuka dengan delapan register perkara oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputera didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Adapun agenda untuk delapan register ini adalah Pemeriksaan Awal (PA) dua dengan pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP).
Perkara ini meliputi register 2785 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Register 2807 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Register 2856 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi; Register 2864 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Register 2773 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Cibitung; Register 2774 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Pebayuran; Register 2775 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Setu; serta Register 2829 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Tarumajaya.
Kedelapan register tersebut dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir. Khusus pada Register 2864, pihak termohon hadir dalam persidangan. Sehingga Majelis menyatakan delapan register gugur karena dua kali tidak hadir dalam persidangan.
Hal yang sama terjadi pada tujuh register lainnya dengan agenda Pemeriksaan Awal Kedua, formasi majelis yang berbeda. Kali inj majelis dipimpin oleh Nuni Nurbayani dengan anggota Dadan Saputera dan Erwin Kustiman. Tujuh register seluruhnya tidak dihadiri pemohon, sementara enam register dengan termohon desa hadir. Perkara tersebut terdiri atas Register 3078, 3089, 3090, 3091, 3092, 3093, dan 3094.
Pada Register 3078, pemohon Muhammad Hakim dan Soni Sopian Hadis dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pemohon dan termohon tidak hadir dalam persidangan.
Sementara Register 3089, 3090, 3091, 3092, 3093, dan 3094 diajukan oleh Jaka Andis dengan kuasa Soni Sopian Hadis, masing-masing dengan termohon Pemerintah Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Kalidung Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Kedung Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
Karena pemohon dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Majelis Komisior menyatakan register tersebut gugur dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan gugur.
Total, hari ini ada 15 register yang diputus gugur oleh majelis komisioner.
Selanjutnya, pada agenda pembacaan putusan ajudikasi, terdapat Register 3052 dan 3053 dengan pemohon Elam Jajang Lesmana. Register 3052 memiliki termohon Pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, sedangkan Register 3053 memiliki termohon Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Kedua perkara tersebut tidak dihadiri oleh pemohon maupun termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman.
Sementara itu, pembacaan putusan hasil mediasi dilakukan terhadap Register 3262 dan 2725. Kedua perkara tersebut diajukan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor. Register 3262 memiliki termohon SMP Mutiara Kota Depok, sedangkan Register 2725 memiliki termohon Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Kartini Kota Bogor. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, dengan pemohon dan termohon tidak hadir.
Selain pembacaan putusan, proses mediasi juga dilaksanakan pada Register 3113. Mediasi yang dipimpin oleh mediator Dadan Saputera tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Pada Register 2764, mediasi yang juga dipimpin oleh Dadan Saputera tidak mencapai kesepakatan. Dalam proses tersebut, pemohon tidak hadir dan termohon menarik diri dari mediasi. Perkara Register 2764 merupakan sengketa antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor unit kerja Dinas Pendidikan.
Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani menyampaikan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan tahapan penyelesaian sengketa informasi dan kondisi para pihak dalam persidangan.
“Setiap perkara diproses sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi dan kondisi kehadiran para pihak. Putusan maupun tindak lanjut perkara dilakukan berdasarkan proses yang telah dilaksanakan dalam persidangan,” ujar Nuni Nurbayani.
Rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan pemeriksaan, mediasi, dan ajudikasi.