BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (12/8/2026). Persidangan tersebut menangani sejumlah perkara dengan agenda mediasi, Pemeriksaan Awal Kedua, serta Sidang Pemeriksaan Persiapan (SPP) Ajudikasi.
Pada perkara yang diajukan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), seluruh pemohon hadir dalam persidangan. Sementara itu, dari pihak termohon, terdapat tiga badan publik yang hadir, yaitu PKBM Kartini Kota Bogor pada Register 2725, SMP Mutiara Kota Depok pada Register 3262, dan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan pada Register 2764.
Terhadap perkara yang dihadiri oleh pemohon dan termohon, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi. Adapun perkara yang termohonnya tidak hadir dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal Kedua.
“Untuk perkara yang para pihaknya hadir, proses selanjutnya dilanjutkan melalui mediasi. Sedangkan terhadap pihak yang tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi,” ujar Nuni.
Dari tiga register yang dimediasi oleh mediator Dadan Saputera, dua register yaitu register 2725 dan 3262 berakhir dengan kata sepakat. Termohon akan memeberikan informasi yang dibutuhkan oleh Termohon. Sementara untuk register 2764 ditunda untuk proses mediasi lanjutan.
Selain perkara KANNI, KI Jawa Barat juga melaksanakan persidangan untuk Register 2667 dan 2668 dengan pemohon DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPP) Jawa Barat.
Pada kedua perkara tersebut, persidangan hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Agenda persidangan adalah Sidang Pembacaan putusan (SPP) Ajudikasi, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengiriman surat kepada pihak terkait.
Pelaksanaan persidangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.