Bandung, 12 Oktober 2026 — Lagi, Pemohon Sengketa Informasi Publik, Pinlan Kentaren tidak memenuhi panggilan sidang Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), Senin (12/10/2026). Akibatnya Majelis Komisioner (MK) gugurkan permohonan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Perki (Peraturan Komisi Inforamsi) Nomor 1/2013 tentang PPSIP (Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).
Dalam perkara Nomor Register 3275/K-A1/PSI/KI-JBR/IV/2026, Pinlan Ketaren sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Dinas Kesehatan sebagai Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Pada persidangan tersebut, Termohon hadir sementara Pemohon tidak hadir.
Panitera menyampaikan bahwa pemohon tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya untuk kali kedua. MK mengutip isi Pasal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.
MK menilai pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam permohonan ini. Putusan gugur dibacakan MK didampingi Panitera Pengganti (PP) Agus Suprianto di ruang sidang Sekretariat KI Jabar, Jl. Turangga Nomor 25 Bandung.
Adapun objek sengketa yang dimohonkan adalah salinan sertifikat petugas K3K, Bukti kepemilikan peralatan dari toko penjualan alat kesehatan, dan lain sebagainya. Dengan dibacakannya putusan perkara tersebut, maka register tersebut dinyatakan selesai.
Register Lainnya
Pada perkara Nomor Register 3413/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2026, Hj. Minah dengan kuasa hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H., sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sebagai Termohon. Perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, dihadiri oleh Termohon tanpa kehadiran Pemohon. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki Sidang Ajudikasi Pembuktian Kedua.
Sementara itu, Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat melalui perkara Nomor Register 3020/K-A4/PSI/KI-JBR/X/2025. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani.
Mata Jabar juga menjadi Pemohon dalam perkara Nomor Register 3443/K-G3/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan SMAN 14 Kabupaten Garut sebagai Termohon. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, para pihak hadir. Kedua perkara tersebut selanjutnya akan dijadwalkan untuk Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi.
Adapun perkara Nomor Register 3114/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 mempertemukan Prabu Reksa Dewo, S.IP., sebagai Pemohon dengan Pemerintah Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sebagai Termohon. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman, didampingi Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan. Pada persidangan tersebut, kedua belah pihak tidak hadir.
Rangkaian persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Informasi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan persidangan untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.