Bandung — Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) dengan dua formasi majelis terpaksa menunda persidangan. Hal ini terjadi karena para pihak tidak hadir secara bergiliran. Empat Register tersebut dua baru mulai persidangan Pemeriksaan Awal, dua register lagi tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP).
Empat perkara tersebut adalah register nomor:
- 3269/KF5/PSI/KIJBR/IV/2026, Pemohon: Budik Bambang Sukrisno dan Termohon: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah
- 3275/KA1/PSI/KIJBR/IV/2026, Pemohon: Pinlan Ketaren, Termohon: Pemerintah Kabupaten Indramayu unit kerja Dinas Kesehatan
- 3020/KA4/PSI/KIJBR/X/2025, Pemohon : Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar). Termohon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat.
- 3443/KG3/PSI/KIJBR/IX/2026 Pemohon : Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar). Termohon: SMAN 14 Kabupaten Garut
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (6/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Jadwal Sidang dan/atau Mediasi, resmi ditunda oleh MK. Penundaan tersebut, tiga register disebabkan oleh ketidakhadiran pihak pemohon, satu register karena ketidakhadiran termohon hingga waktu persidangan dimulai.
Berdasarkan pantauan jalannya persidangan, ketika MK pada dua register Pemeriksaan Awal yang dipimpin Nuni Nurbayani membuka sidang dan melakukan pengecekan kehadiran para pihak, termohon tidak berada di ruang sidang dan tidak memberikan keterangan atau alasan resmi atas ketidakhadirannya.
Situasi tersebut menjadi pertimbangan utama MK dalam mengambil keputusan. Ketua MK kemudian menyampaikan secara terbuka di ruang sidang bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran termohon, mengingat peran pemohon sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara.
“Karena pemohon tidak hadir, maka sidang di tunda untuk pemeriksaan awal kedua,” tegas Ketua MK.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon berpotensi menghambat jalannya proses persidangan dan bertentangan dengan prinsip efektivitas. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa register tersebut akan dilanjutkan pada pemeriksaan ke-2 pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penundaan ini dicatat secara resmi dalam administrasi persidangan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Majelis menegaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai degan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, MK juga mengingatkan bahwa kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada tertundanya proses hukum serta memengaruhi efektivitas penanganan perkara.