KABUPATEN GARUT, 14 Oktober 2026 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan visitasi dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kabupaten Garut, Rabu (14/10). Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Agus Kurniawan, S.Si., M.E., serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, Yadi Supriadi, S.Sos., M.Phil., M.Si., menyampaikan tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi, termasuk tahapan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2026. Ia berharap Kabupaten Garut dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih predikat Informatif pada pelaksanaan Monev tahun ini.
Dalam presentasinya, Agus Kurniawan memaparkan berbagai inovasi Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendorong keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi layanan. Salah satunya adalah pengembangan layanan Satu Data yang mengintegrasikan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan berbagai kanal informasi, mulai dari radio, layanan streaming, hingga Spotify, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pemerintah dengan lebih mudah.
Melalui portal Garut Satu Data, pemerintah juga menyajikan beragam informasi mengenai kondisi umum daerah, perekonomian, kesejahteraan, hingga kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola data dan penyediaan informasi yang dapat diakses secara lebih luas oleh publik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat menyampaikan kebutuhan maupun pengaduan terkait layanan Disdukcapil. Pemerintah daerah juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah dengan masyarakat melalui konten Tumaros, yang menjawab pertanyaan pengikut media sosial secara langsung dengan melibatkan pihak yang kompeten di bidangnya.
Dalam mendukung promosi potensi daerah, Pemkab Garut turut berkolaborasi dengan masyarakat untuk menghasilkan konten pariwisata, ulasan pengalaman berkunjung, hingga wawancara berbahasa Inggris. Konten tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi calon wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara. Sementara itu, melalui Media Center, Diskominfo menjalin kerja sama dengan media dalam penyusunan naskah informasi untuk memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Inovasi digital lainnya adalah aplikasi SAGARUT, yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pemesanan destinasi wisata sekaligus mendukung transaksi pembayaran melalui QRIS. Saat ini, aplikasi tersebut telah tersedia di Google Play Store, sedangkan proses verifikasi untuk App Store masih berlangsung. Pemkab Garut juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan Bank BJB melalui nota kesepahaman (MoU) guna mendukung pengembangan layanan tersebut.
Dalam sesi diskusi, Yadi Supriadi menggali informasi mengenai jumlah tim PPID, agenda peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan anggaran bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Agus Kurniawan menjelaskan bahwa anggaran Diskominfo setelah perubahan memiliki pagu sebesar Rp276.035.000, dari sebelumnya Rp355.837.100.
Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, Pemkab Garut mengembangkan platform Garut Government Public Relations (GGPR) sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pelatihan bagi pranata humas di lingkungan pemerintah daerah. Berbagai program komunikasi publik juga dilaksanakan secara berkala, termasuk siaran langsung melalui Instagram dan program ASAK yang menjadi sarana interaksi dengan masyarakat.
Sementara itu, Yulia Susanti selaku PPID Utama Provinsi Jawa Barat mengapresiasi berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan Kabupaten Garut. Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Yulia pun juga menyoroti pentingnya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat sebagai salah satu instrumen evaluasi kualitas pelayanan publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Kabupaten Garut menyampaikan bahwa survei kepuasan masyarakat dilaksanakan secara mandiri setiap triwulan, dengan kebutuhan untuk memperoleh hasil survei yang tersertifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Garut turut menyampaikan kebutuhan akan panduan dari pemerintah provinsi terkait penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP). Panduan tersebut diperlukan agar penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten selaras dengan kebijakan provinsi, sekaligus memberikan pemahaman yang jelas mengenai batasan informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa hingga saat ini telah menangani sekitar 350 register sengketa informasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan kualitas permohonan informasi serta penguatan pemahaman badan publik dalam memberikan pelayanan informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan visitasi dan presentasi Monev ini, KI Jabar berharap berbagai inovasi dan praktik baik yang telah dilakukan Kabupaten Garut dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan. Penguatan komitmen, dukungan anggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi layanan digital diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
KI Jabar juga mengapresiasi berbagai informasi dan praktik baik yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Garut. Diharapkan upaya tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Jawa Barat.