KI Jawa Barat Sidangkan 9 Register, Sejumlah Perkara Berlanjut Ke Tahap Mediasi

Bandung, 22 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik pada Selasa (22/9/2026). Persidangan membahas sejumlah perkara dengan agenda pemeriksaan awal dan tindak lanjut proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Pada sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra, terdapat sejumlah perkara yang diperiksa.

Perkara Nomor Register 3020/K-A4/PSI/KI-JBR/X/2025 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon melawan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat sebagai Termohon, dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal Kedua. Dalam persidangan tersebut, Termohon tidak hadir.

Perkara Nomor Register 3443/K-G3/PSI/KI-JBR/IX/2026 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon dan SMAN 14 Kabupaten Garut sebagai Termohon juga diperiksa dalam persidangan. Perkara tersebut dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal Kedua, namun Termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sementara itu, perkara Nomor Register 3001/K-A6/PSI/KI-JBR/IX/2025 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Ketahanan Pangan (DKP) sebagai Termohon, menghasilkan putusan sela mengenai daluwarsa. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan.

Pada perkara Nomor Register 3444/K-A4/PSI/KI-JBR/IX/2026, Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Pendidikan sebagai Termohon. Persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dan perkara dinyatakan lanjut ke tahap mediasi lalu menghasilkan mediasi sepakat.

Selanjutnya, perkara Nomor Register 3428/K-G2/PSI/KI-JBR/VIII/2026 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon dan SMPN 4 Kabupaten Garut sebagai Termohon, juga dinyatakan lanjut ke tahap mediasi setelah Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan.

Adapun perkara Nomor Register 3044/K-A16/PSI/KI-JBR/XI/2025 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Termohon, menghasilkan keputusan untuk lanjut ke putusan sela. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan.

Pada sidang kedua, perkara Nomor Register 3084/K-G2/PSI/KI-JBR/XII/2025 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon dan SMPN 1 Leles Kabupaten Garut sebagai Termohon dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok. Persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dan perkara dinyatakan lanjut ke tahap mediasi dengan hasil mediasi sepakat

Selanjutnya, pada sidang ketiga, perkara Nomor Register 3281/K-B25/PSI/KI-JBR/IV/2026 antara Norman Irawan sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Sukabumi Unit Kerja Sekretariat Daerah sebagai Termohon memasuki agenda Pemeriksaan Awal Pertama. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan. Majelis menghasilkan putusan sela prematur.

Pada sidang keempat, perkara Nomor Register 3388/K-A19/PSI/KI-JBR/VII/2026 antara Abi Muhamad Rafli sebagai Pemohon dan Pemerintah Kabupaten Bandung Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Termohon juga memasuki agenda Pemeriksaan Awal Pertama. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, dihadiri Pemohon dan Termohon, dan menghasilkan putusan sela prematur.

Rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Setiap perkara diproses sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Komisioner.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―