Bandung, KI Jabar – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sidang yang dipimpin oleh para Majelis Komisioner tersebut mengagendakan pembacaan putusan adjudikasi, pemeriksaan awal, serta pemeriksaan administrasi terhadap sejumlah register perkara yang diajukan masyarakat kepada badan publik.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman diawali dengan agenda pembacaan Putusan Sela Persiapan (SPP) Ajudikasi terhadap Register Nomor 3048/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, 3049/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, 3050/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, dan 3051/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025. Dalam agenda tersebut, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Masih dipimpin Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman, persidangan terhadap Register Nomor 3138/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 dan 3139/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 hanya dihadiri oleh pihak Termohon. Ketidakhadiran Pemohon dicatat dalam berita acara persidangan dan akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Komisioner sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani memimpin persidangan terhadap enam perkara dengan agenda Pemeriksaan Awal I (PA I), yakni Register Nomor 3089/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025, 3090/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025, 3091/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025, 3092/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025, 3093/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025, dan 3094/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025.
Pada perkara Register Nomor 3089, 3090, 3092, 3093, dan 3094, baik Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan. Adapun pada Register Nomor 3091, hanya pihak Termohon yang hadir memenuhi panggilan sidang. Atas ketidakhadiran Pemohon, Majelis Komisioner memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke agenda Pemeriksaan Awal II (PA II).
Selain itu, pada Register Nomor 3078/K-A2/PSI/KI-JBR/XI/2025 yang juga dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, persidangan dengan agenda Pemeriksaan Awal I (PA I) tidak dihadiri oleh Pemohon maupun Termohon. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisioner menetapkan perkara tersebut dilanjutkan ke agenda Pemeriksaan Awal II (PA II) sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Oleh karena itu, kehadiran para pihak sangat diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon maupun Termohon untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti.
“Majelis Komisioner selalu memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menggunakan haknya dalam persidangan. Kami berharap Pemohon maupun Termohon dapat memenuhi panggilan sidang pada agenda berikutnya sehingga proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat berlangsung secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nuni.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus mengimbau seluruh badan publik dan masyarakat yang sedang menempuh penyelesaian sengketa informasi publik agar hadir pada setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan. Kehadiran para pihak merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelesaian sengketa informasi publik secara efektif, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.