Komisi Informasi Jawa Barat Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik, Sejumlah Perkara Berlanjut ke Tahap Mediasi dan Putusan

Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Selasa (4/8/2026) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Persidangan yang dipimpin oleh para Majelis Komisioner tersebut mengagendakan pemeriksaan awal, pemeriksaan alat bukti, serta mediasi terhadap sejumlah register perkara yang diajukan masyarakat kepada badan publik.

Salah satu perkara yang disidangkan yaitu Register Nomor 3052/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 dan Register Nomor 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 antara Elam Jajang Lesmana selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang sebagai Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti (SAP).

Pada Register Nomor 3053, persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Sementara itu, pada Register Nomor 3052, hanya Pemohon yang hadir memenuhi panggilan sidang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisioner menetapkan perkara Register Nomor 3052 akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan ajudikasi.

Dalam persidangan, pihak Termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan pada prinsipnya telah disampaikan kepada masyarakat melalui media keterbukaan informasi desa. Menurut Termohon, seluruh informasi mengenai penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pendapatan desa, telah dipublikasikan melalui banner informasi yang dipasang di lingkungan desa sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman menegaskan bahwa Majelis akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak secara objektif sebelum mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa.

“Setiap keterangan maupun alat bukti yang disampaikan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutus perkara. Proses persidangan dilaksanakan secara independen dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin.

Sementara itu, pada empat perkara yang diajukan Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), yakni Register Nomor 2526/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2527/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, 2528/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, dan 2529/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2025, persidangan dengan agenda Pemeriksaan Awal III (PA III) dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra.

Dalam agenda tersebut, baik Pemohon maupun Termohon tidak menghadiri persidangan. Karena Pemohon telah berturut-turut tidak hadir pada agenda persidangan tanpa alasan yang sah, Majelis Komisioner membacakan putusan gugur terhadap keempat register perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

Pada perkara Register Nomor 3133/K-F5/PSI/KI-JBR/XI/2025 antara Indra Rosano dengan Kantor ATR/BPN Kota Bandung, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani dengan agenda Pemeriksaan Awal I (PA I). Persidangan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner memandang masih terdapat peluang penyelesaian secara musyawarah sehingga perkara dilanjutkan melalui proses mediasi.

Masih dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, persidangan Register Nomor 3282/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2026 hanya dihadiri oleh pihak Termohon. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisioner menetapkan perkara tersebut dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal II (PA II).

Selanjutnya, pada Register Nomor 3030/K-A/F5/PSI/KI-JBR/IX/2025, Pemohon dan Termohon sama-sama hadir dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Awal II (PA II). Setelah memeriksa pokok sengketa dan mendengar keterangan para pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi dengan mediator Dadan Saputera dan menghasilkan mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus mendorong setiap badan publik dan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran para pihak dalam setiap agenda persidangan menjadi bagian penting untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―