Bandung, 6 Oktober 2026 — Komisi Informasi Jawa Barat kembali melaksanakan persidangan sengketa informasi publik dengan sejumlah agenda pemeriksaan awal, mediasi, hingga sidang pembacaan putusan. Persidangan melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon dengan sejumlah badan publik sebagai Termohon.
Pada perkara Nomor Register 2726/K-B2/PSI/KI-JBR/II/2025, dengan Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman, PKN selaku Pemohon bersengketa dengan PKBM Badak Putih Kabupaten Cianjur sebagai Termohon. Perkara dilanjutkan ke tahap mediasi, namun mediasi dinyatakan gagal dan selanjutnya dijadwalkan untuk Sidang Ajudikasi (SAP).
Hasil serupa terjadi pada perkara Nomor Register 2727/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2025, antara PKN dengan Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, serta perkara Nomor Register 3210/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 antara PKN dengan Pemerintah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Kedua perkara tersebut dipimpin Majelis Komisioner dengan Ketua Yadi Supriadi, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, dengan Dadan Saputra sebagai mediator. Mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap SAP.
Begitupula dengan Perkara Nomor Register 3211/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 antara PKN dengan Pemerintah Desa Sindang Laka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur juga berakhir dengan hasil mediasi gagal, sehingga dijadwalkan untuk mengikuti SAP.
Sementara itu, dalam perkara Nomor Register 3206/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026, PKN bersengketa dengan Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, dengan Dadan Saputra sebagai mediator, juga melanjutkan proses setelah mediasi dinyatakan gagal. Pemohon manarik diri karena termohon tidak hadir. Perkara dijadwalkan ke tahap SAP.
Hal yang sama terjadi pada perkara Nomor Register 3207/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 antara PKN dengan Pemerintah Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, serta perkara Nomor Register 3209/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 antara PKN dengan Pemerintah Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Berbeda dengan perkara lainnya, Nomor Register 3208/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026 antara PKN dengan Pemerintah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menghasilkan kesepakatan dalam mediasi. Perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, dengan Dadan Saputra sebagai mediator. Karena para pihak mencapai kesepakatan, perkara selanjutnya dijadwalkan untuk Sidang Pembacaan Putusan (SPP).
Pada perkara Nomor Register 2957/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2025, PKN bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan Unit Kerja Sekretariat Daerah terkait laporan pelaksanaan dana APBDes di seluruh Pemerintah Desa Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam mediasi lanjutan, para pihak dinyatakan mencapai kesepakatan dan perkara dijadwalkan untuk SPP.
Sementara itu, pada Nomor Register 3212/K-B1/PSI/KI-JBR/II/2026, PKN sebagai Pemohon berhadapan dengan Pemerintah Desa Pananggapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur. Perkara tersebut memasuki agenda Sidang Pembacaan Putusan (SPP) .
Rangkaian persidangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Barat melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi.