BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melaksanakan persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (12/8/2026). Persidangan tersebut menangani sejumlah perkara dengan agenda mediasi, Pemeriksaan Awal Kedua, serta Sidang Pemeriksaan Persiapan (SPP) Ajudikasi.
Dua Register perkara nomor 2667 dan 2668 antara pemohon DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPP) Jawa Barat berhadapan dengan Termohon Pemerintah Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi memasuki tahap pembacaan putusan adjudikasi
Pada kedua perkara tersebut, persidangan hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Sementara termohon dari awal persidangan tidak pernah hadir. Panitera Agus Suprianto menyatakan reelas sudah sampai kepada Termohon secara patut.
Dengan dibacakan putusan sekaligus Hak-Hak Para Pihak, majelis yang dipimpin Husni Farhani Mubarak didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menyatakan perkara tersebut selesai dan ditutup dengan ketuk palu tiga kali.
Sementara itu, pada perkara yang diajukan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), seluruh pemohon hadir dalam persidangan. Namun dari pihak termohon, terdapat tiga badan publik yang hadir, yaitu PKBM Kartini Kota Bogor pada Register 2725, SMP Mutiara Kota Depok pada Register 3262, dan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan pada Register 2764.
Terhadap perkara yang dihadiri oleh pemohon dan termohon, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi. Adapun perkara yang termohonnya tidak hadir dilanjutkan pada agenda Pemeriksaan Awal Kedua.
“Untuk perkara yang para pihaknya hadir, proses selanjutnya dilanjutkan melalui mediasi. Sedangkan terhadap pihak yang tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi,” ujar Nuni.
Dari tiga register yang dimediasi oleh mediator Dadan Saputera, dua register yaitu register 2725 dan 3262 berakhir dengan kata sepakat. Termohon akan memeberikan informasi yang dibutuhkan oleh Termohon. Sementara untuk register 2764 ditunda untuk proses mediasi lanjutan.
Pelaksanaan persidangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.