Putusan Sela, Pengajuan Permohonan Informasi Ulang Tidak Boleh Mendahului Putusan

Bandung, 9 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan rangkaian persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (9/9/2026). Persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan sejumlah perkara dengan agenda Pemeriksaan Awal, sidang ajudikasi pembuktian lanjutan, hingga Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi dan mediasi.

Pada agenda Pemeriksaan Awal ke-2, Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputera memimpin persidangan untuk lima perkara yang seluruhnya dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Perkara tersebut masing-masing Register 2911, 2952, 2953, 2954, dan 2966 yang diajukan oleh Media Online Jayantara News terhadap sejumlah badan publik pendidikan di Jawa Barat.

Register 2911 merupakan sengketa antara Media Online Jayantara News dengan SMAN 1 Soreang Kabupaten Bandung, Register 2952 dengan SMAN 21 Kota Bandung, Register 2953 dengan SMAN 1 Banjaran Kabupaten Bandung, Register 2954 dengan SMAN 1 Padalarang Kabupaten Bandung Barat, serta Register 2966 dengan SMAN 1 Rancaekek Kabupaten Bandung.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner membacakan putusan sela untuk seluruh register. Yaitu putusan absolut untuk Register 2911, 2953, 2954,  2966 dan 2952. Register tersebut diputus sela absolut karena pada pemeriksaan ditemukan bukti bahwa MOJEN mengajukan permohonan informasi pada register yang diputus gugur, sebelum putusan gugur tersebut dibacakan.

“Pengajuan permohonan informasi ulang pada register gugur di Pemeriksaan Awal tidak boleh mendahului putusan. Majelis akan bacakan putusan sela gugurnya hari ini. Silahkan saudara Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi kembali,” tutup Ketua Majelis.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, S.H., M.Si. memimpin agenda sidang ajudikasi pembuktian lanjutan untuk Register, 3103, 3104, 3105, 3106, dan 3107. Kelima perkara tersebut diajukan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Pariwisata untuk Register 3103 dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Pendidikan untuk Register 3104. Register 3105 merupakan sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Ketenagakerjaan, Register 3106 dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sedangkan Register 3107 dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Dalam ketiga perkara tersebut, Pemohon hadir sedangkan Termohon tidak memberikan konfirmasi kehadiran. Setelah agenda ajudikasi pembuktian lanjutan dilaksanakan, ketiga perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan untuk Sidang Pembacaan Putusan.

Sementara itu, pada agenda Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi, Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok memimpin persidangan untuk Register 3019, 3043, dan 3086. Ketiga perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) terhadap SMAN 1 Kabupaten Tasikmalaya, SMKN 2 Kabupaten Tasikmalaya, dan SMAN 8 Kabupaten Garut. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan pembacaan putusan tersebut.

Pada rangkaian berikutnya, Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok memimpin agenda Pemeriksaan Awal ke-1 untuk Register 3040, 3045, dan 3084. Ketiga perkara diajukan oleh Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar). Register 3040 merupakan sengketa dengan SMPN 1 Cisompet Kabupaten Garut, Register 3045 dengan SMPN 1 Cikajang Kabupaten Garut, sedangkan Register 3084 dengan SMPN 1 Leles Kabupaten Garut.

Hanya dua register yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Yaitu register 3040 dan 3045. Setelah tahapan Pemeriksaan Awal ke-1 dilaksanakan, kedua perkara dilanjutkan ke proses mediasi dengan Dadan Saputera sebagai mediator. Dalam proses mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan. Sementara untuk register 3084 dilanjut ke tahap Pemeriksaan Awal kedua.

Rangkaian persidangan yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan tahapan yang berlaku. Melalui Pemeriksaan Awal, pembuktian, pembacaan putusan, hingga mediasi, Komisi Informasi Jawa Barat memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa informasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―