Bandung, KI Jabar– Sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) pada Selasa (4/8/2026) dibuka dengan sembilan register sengketa informasi publik yang terdiri dari agenda Pemeriksaan Awal (PA), Pemeriksaan Awal tahap ketiga (PA3), dan Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP).
Sembilan register tersebut di antaranya:
- 3282/K-I10/PSI/KI-JBR/IV/2026,Pemohon: Djajat Sudrajat, Termohon: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumedang.
- 3133/K-F5/PSI/KI-JBR/XII/2025, Pemohon: Indra Rosano, Termohon: Kantor ATR/BPN Kota Bandung.
- 2526/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POMASKIPP), Termohon: Pemerintah Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- 2527/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: POMASKIPP, Termohon: Pemerintah Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- 2528/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: POMASKIPP, Termohon: Pemerintah Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- 2529/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024, Pemohon: POMASKIPP, Termohon: Pemerintah Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025, Pemohon: Moh. Kafi dan Suliha dengan Kuasa Hukum Yahyu Nandang Herawan, S.H. dan Hardi, S.H., Termohon: Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
- 3052/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Pemohon: Elam Jajang Lesmana, Termohon: Pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
- 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025,Pemohon: Elam Jajang Lesmana, Termohon: Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Dari sembilan register, empat register POKMASKIPP yang disidangkan diputus gugur. Karena dua kali pemohon tidak hadir dalam persidangan. POKMASKIP bersengketa dengan beberapa di Kabupaten Bekasi. Keempatnya yakni register 2526/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 terhadap Pemerintah Desa Babelan Kota, 2527/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 terhadap Pemerintah Desa Buni Bakti, 2528/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 terhadap Pemerintah Desa Hurip Jaya, dan 2529/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2024 terhadap Pemerintah Desa Kedungjaya.
Keempat register tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai Peraturan Desa tentang Alokasi APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 beserta lampirannya. Para pihak, Pemohon dan Termohon tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputera didampingi Anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.
Sementara itu pada register 3133/K-F5/PSI/KI-JBR/XII/2025, dengan Pemohon Indra Rosano dan Termohon Kantor ATR/BPN Kota Bandung, Ketua Majelis menyatakan persidangan sah karena pemohon dan termohon hadir dalam persidangan. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi.
Lalu untuk register 3282/K-I10/PSI/KI-JBR/IV/2026, dengan Pemohon Djajat Sudrajat dan Termohon PDAM Kabupaten Sumedang, agenda persidangan merupakan Pemeriksaan Awal (PA1). Pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Majelis menyampaikan bahwa register tersebut masih harus diperiksa terkait kewenangan absolut. Kewenangan absolut dinyatakan memenuhi. Namun, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu konfirmasi dari pemohon. Persidangan kemudian dilanjutkan ke Pemeriksaan Awal tahap berikutnya (PA2).
Pada register 3030/K-F5/PSI/KI-JBR/X/2025, dengan Pemohon Moh. Kafi dan Suliha serta Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, persidangan telah memasuki agenda Pemeriksaan Awal tahap ketiga (PA3). Persidangan dihadiri oleh pemohon dan termohon. Majelis menyatakan sidang ditunda untuk kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi.
Kemudian untuk register 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025,dengan Pemohon Elam Jajang Lesmana dan Termohon Pemerintah Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, persidangan telah memasuki agenda Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP).
Dalam persidangan, termohon menyampaikan bahwa pihak yang hadir sebagai perwakilan termohon tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan informasi yang dimohonkan. Termohon juga menyampaikan bahwa pemohon bukan merupakan warga asli Desa Sabajaya.
Menurut termohon, seluruh informasi mengenai desa sudah tersedia dan dapat dilihat oleh siapa pun. Termohon juga menyampaikan bahwa pemohon dinilai salah alamat dalam mengajukan permohonan informasi yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara itu, pemohon Elam Jajang Lesmana menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(Nisa Mahasiswa Sastra Inggris UIN SGD Bandung)