Bandung, KI Jabar – Meja Pemohon Informasi Publik tampak kosong, dipersidangan Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), Senin, (12/10/2026). Sementara termohon tampak hadir. Panitera Pengganti Agus Suprianto menyampaikan bahwa Pemohon tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.
Perkara yang disidangkan tersebut adalah perkara dengan Nomor Register 3413/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2026, Hj. Minah dengan kuasa hukum Bukit Darbis Sitompul, S.H., sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sebagai Termohon.
Perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani. Karena pemohon tidak hadir persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki Sidang Ajudikasi Pembuktian Kedua.
Persidangan Lainnya
Perkara lainnya yang disidangkan yaitu Nomor Register 3275/K-A1/PSI/KI-JBR/IV/2026, Pinlan Ketaren sebagai Pemohon bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu Unit Kerja Dinas Kesehatan sebagai Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Pada persidangan tersebut, Termohon hadir tanpa kehadiran Pemohon. Perkara diputuskan gugur karena pemohon tidak hadir dua kali dalam persidangan.
Sementara itu, Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat melalui perkara Nomor Register 3020/K-A4/PSI/KI-JBR/X/2025. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani.
Mata Jabar juga menjadi Pemohon dalam perkara Nomor Register 3443/K-G3/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan SMAN 14 Kabupaten Garut sebagai Termohon. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, para pihak hadir. Kedua perkara tersebut selanjutnya akan dijadwalkan untuk Sidang Pembacaan Putusan Ajudikasi.
Adapun perkara Nomor Register 3114/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2025 mempertemukan Prabu Reksa Dewo, S.IP., sebagai Pemohon dengan Pemerintah Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sebagai Termohon. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erwin Kustiman, didampingi Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan. Pada persidangan tersebut, kedua belah pihak tidak hadir.
Rangkaian persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Informasi Jawa Barat dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perkara diproses berdasarkan tahapan persidangan untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.