Permohonan penyelesaian sengketa informasi antara warga Kampung Pilar Bekasi melalui kuasa hukumnya LBH jakarta melawan pengadilan negeri bekasi dengan nomor register 1833 akhirnya sampai ke meja persidangan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.
“Hari ini selasa, 6 februari 2020 komisi informasi provinsi Jawa Barat dijadwalkan akan memulai proses penyelesaian sengketa informasi terhadap register sengketa informasi tersebut,” kata Ketua KI Jabar Ijang Faisal, Kamis (6/2/2020).
Ijang Faisal mengatakan, bahwa adanya permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut bermula dari ulah pengadilan negeri Bekasi yang tidak menanggapi permohonan informasi yang disampaikan oleh warga Kampung Pilar melalui kuasa hukumnya LBH Jakarta.
“Padahal pengadilan negeri Bekasi sebagai badan publik yudikatif berkewajiban menanggapi atau menjawab terhadap permohonan informasi yang diminta oleh publik, demikian substansi amanat dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” sambung Ijang.
Sumber : https://www.fixindonesia.com