Bandung, KI Jabar – Akibat dua kali tidak menghadiri persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar). Tiga register sengketa informasi publik hari ini, Selasa (6/10/2026), diputuskan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Perki (Peraturan Komisi Inforamsi) Nomor 1/2013 tentang PPSIP (Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).
Tiga register yang digugurkan atas nama Pemohon Soni Sopian Hadis
Termohon Pemerintah Kabupaten Karawang unit kerja Dinas Lingkungan Hidup, register 3077/KA25/PSI/KIJBR/XII/2025. Dua register atas nama Pemohon Sarbat Samsudin
Termohon Pemerintah Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, Nomor register 3180/KB1/PSI/KIJBR/II/2026 dan nomor register 3181/KB1/PSI/KIJBR/II/2026, TermohonPemerintah Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.
Panitera menyampaikan bahwa pemohon tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya untuk kali kedua. MK mengutip isi Pasal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.
Putusan gugur dibacakan Majelis Komisioner (MK) KI Jabar Yadi Supriadi sebagai Ketua, beranggotakan Nuni Nurbayani bersama Erwin Kustiman didampingi Panitera Pengganti (PP) Maman Suparman di ruang sidang Sekretariat KI Jabar, Jl. Turangga Nomor 25 Bandung.
Adapun objek sengketa yang dimohonkan Soni Sopian Hadist adalah salinan daftar barang milik daerah. Sementara Sarbat terkait dana APBDesa. Dengan diputusnya tiga register, maka register tersebut dinyatakan selesai.