Empat Register Sengketa KI Jabar Hari Ini Diputus Sela. Alasannya?

Bandung, 22 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) hari ini, Selasa (22/9/2026) menyidangkan sembilan register sengketa informasi publik. Dari sembilan register tersebut, empat diantaranya diputus sela.

Empat register yang diputus sela tersebut diantaranya; perkara Nomor Register 3001/K-A6/PSI/KI-JBR/IX/2025 antara Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Ketahanan Pangan (DKP) sebagai Termohon. Pada saat pemeriksaan awal ditemukan pemohon terlambat mengajukan permohonan sengketa informasi sementara batas waktu pengajuan 14 hari kerja telah habis.

Majelis Komisioner yang dipimpin Dadan Saputera didampingi Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menyatakan register gugur. Pada saat itu juga ketua majelis membacakan putusan sela kadaluwarsa. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan dan menerima putusan.

Hal senada terjadi masih pada register dengan pemohon yang sama. Kali ini, Pemohon Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) berhadapan dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Termohon. Adapun perkara Nomor Register 3044/K-A16/PSI/KI-JBR/XI/2025 sama menghasilkan putusan sela.

Penyebabnya putusan sela pada perkara ini adalah karena Pemohon terlalu cepat mengajukan permohonan sengketa ke KI Jabar, sementara waktu 30 hari Termohon untuk menjawab surat keberatan Termohon belum habis. Persidangan lengkap dihadiri para pihak sehingga ketua majelis Dadan Saputera langsung membacakan putusan.

Perkara lainnya yang diputus sela karena pewaktuan yang tidak sesuai regulasi yaitu perkara Nomor Register 3281/K-B25/PSI/KI-JBR/IV/2026 antara Norman Irawan sebagai Pemohon dan Pemerintah Kota Sukabumi Unit Kerja Sekretariat Daerah sebagai Termohon memasuki agenda Pemeriksaan Awal Pertama. Pemohon dan Termohon hadir dalam persidangan. Majelis menghasilkan putusan sela prematur.

Register keempat, perkara Nomor Register 3388/K-A19/PSI/KI-JBR/VII/2026 antara Abi Muhamad Rafli sebagai Pemohon dan Pemerintah Kabupaten Bandung Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Termohon juga memasuki agenda Pemeriksaan Awal Pertama. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, dihadiri Pemohon dan Termohon, dan menghasilkan putusan sela prematur.

Penyebab sengketa informasi publik diputus sela oleh Majelis

Selain persoalan batas waktu permohonan informasi dan pengajuan sengketa informasi yang tidak sesuai regulasi. Putusan sela bisa dijatuhkan majelis karena sebab lain. Komisioner Komisi Informasi menjatuhkan putusan sela karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pada tahap pemeriksaan awal.

Berdasarkan  Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 jo Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 putusan sela dijatuhkan jika permohonan tidak memenuhi ketentuan berikut:

  1. Kurangnya kedudukan hukum (legal standing): Pihak pemohon atau termohon tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagai subjek yang berwenang dalam sengketa informasi publik.
  2. Tidak ada permohonan informasi/keberatan awal: Pemohon tidak bisa membuktikan adanya proses permintaan informasi awal atau pengajuan keberatan secara tertulis kepada Badan Publik.
  3. Kewenangan Relatif Lembaga: Masalah yang diajukan bukan merupakan kewenangan Komisi Informasi untuk menyelesaikannya.
  4. Kadaluarsa/prematur waktu: Pengajuan Permohonan Informasi, Keberatan, penyelesaian sengketa melewati atau mendahului batas waktu yang ditentukan undang-undang atau turunannya Peraturan Komisi Informasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―