KI Jabar Gelar Sidang SAP untuk 7 Register Sengketa Informasi Publik yang diajukan Pemohon PKN

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik hari ini, Rabu (3/12/2025), dengan suasana penuh kehati-hatian dan tanggung jawab publik. Sebanyak tujuh register sengketa informasi diajukan oleh satu Pemohon, yaitu Pemantau Keuangan Negara (PKN), terhadap tujuh Termohon yang seluruhnya merupakan badan publik pemerintahan, baik tingkat provinsi maupun desa.

Sidang hari ini mengusung agenda yang sama untuk seluruh register, yaitu Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP). Para Termohon dalam tujuh register tersebut mencakup: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait perkara Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS. Adapun enam Termohon lainnya yaitu Pemerintah Desa di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi: Segara Makmur, Pahlawan Setia, Pusaka Rakyat, Segara Jaya, Samudra Jaya dan Pantai Makmur. Objek sengketa informasi yang diminta Pemohon sebagian besar berkaitan dengan dokumen penggunaan anggaran publik, antara lain: Softcopy/Hardcopy DPA, KAK, Surat Pesanan, serta dokumen penggunaan Anggaran Belanja Tahun 2024 serta Softcopy/Hardcopy HPS, riwayat HPS, Rancangan Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, data lokasi pekerjaan, serta nama Pejabat Pengadaan pada Kode RUP TA 2024.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi oleh Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman sebagai Anggota Majelis, serta U Maman Suparman sebagai Panitera Pengganti.

Sidang terlebih dahulu dibuka Ketua Majelis dengan doa bersama untuk para korban bencana alam di Sumatera, sebagai bentuk empati dan solidaritas antarwarga bangsa. Dari tujuh badan publik yang menjadi Termohon, hanya Pemerintah Desa Segara Makmur yang hadir dalam persidangan hari ini, sementara enam lainnya tidak hadir.

Di dalam persidangan, Majelis memberikan sejumlah penegasan penting kepada Termohon yang hadir bahwa apabila tidak puas terhadap hasil putusan nanti, mekanisme hukum tersedia melalui upaya lanjutan ke PTUN. Majelis juga menyampaikan bahwa enam register akan diputuskan pada Sidang Pembacaan Putusan (SPP) dengan jadwal ditentukan kemudian oleh Panitera. Pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh arah persidangan sesuai arahan Ketua Majelis dan siap menjalani tahapan selanjutnya. Sementara Pemdes Segara Makmur mempertanyakan pengajuan permohonan informasi yang sama oleh Pemohon. Termohon menilai permintaan tersebut telah dilakukan berulang kali sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Setelah mempertimbangkan seluruh dinamika persidangan, Ketua Majelis memutuskan bahwa seluruh tujuh register akan dilanjutkan pada Sidang Pembacaan Putusan (SPP) Ajudikasi yang dijadwalkan minggu depan.

Refleksi Edukasi
Erwin Kustiman,Komisioner Bidang PSI, menyatakan jika sidang sengketa informasi hari ini memberikan pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya terkait tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel:

  1. Transparansi bukan beban, melainkan kewajiban konstitusional.
    UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Kehadiran dokumen seperti LPJ BOS, DPA, KAK, dan HPS bukan sekadar administrasi, tetapi bukti akuntabilitas badan publik.
  2. Ketidakhadiran badan publik dalam sidang berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat.
    Dari tujuh Termohon, hanya satu yang hadir. Ketidakhadiran ini tidak hanya melemahkan proses klarifikasi, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas keputusan Majelis. Badan publik seharusnya hadir untuk menjelaskan alasan, kendala, atau prosedur pelayanan informasi.
  3. Sengketa berulang menandakan perlunya perbaikan sistem layanan informasi.
    Keluhan Termohon bahwa permintaan informasi diajukan berulang kali menunjukkan adanya ketidaksinkronan komunikasi. Ini menjadi cermin bahwa layanan informasi publik perlu lebih sistematis, terdokumentasi, dan responsif.
  4. Komisi Informasi hadir untuk memastikan keadilan informasi.
    Melalui mekanisme adjudikasi, Komisi Informasi menjadi ruang penyelesaian formal yang memberi kepastian bagi Pemohon maupun Termohon. Proses hukum ini memastikan hak publik dijaga dan kewajiban badan publik ditegakkan.
  5. Keterbukaan informasi adalah investasi sosial.
    Dengan membuka dokumen anggaran dan pengadaan, badan publik dapat membangun kepercayaan masyarakat, menghindari kecurigaan, dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.

Husni Farhani Mubarok, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat menegaskan kembali bahwa transparansi adalah ruh demokrasi. Persidangan hari ini bukan sekadar proses administratif, tetapi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dapat diakses, diuji, dan dipertanggungjawabkan oleh publik.

“Persidangan KI Jabar diharapkan membawa kejelasan hukum serta menjadi momentum perbaikan tata kelola informasi pada seluruh badan publik,” tegas Husni FM. **✍️ *(Fahmi Shidik– Mahasiswa PKP UPI Bandung | Review: Yudaningsih)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―